JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE sudah lengkap atau P21.
“Benar berkas perkaranya sudah P21 kemarin,” kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/4), sebagaimana dilansir Antara.
Pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian. “Ya kita masih menunggu pelimpahan tahap II,” tegasnya.
Untuk mempersiapkan penanganan perkara, Kejati Jabar juga sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, Buni menjadi tersangka kasus penyebaran muatan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
EDITOR: Iwan S
Ada aqua…menyuarakan kebenaran tapi ahhh negeriku