JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Inilah pembelaan Gus Yaqut yang hampir tidak terdengar di tengah gemuruh pemberitaan rompi oranye. Kamis, 12 Maret 2026, pukul 13.00 WIB, Yaqut Cholil Qoumas datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK. Ia mengenakan peci hitam dan jas krem. Berjalan perlahan. Tanpa pelarian, tanpa drama. Ia menyebut kedatangannya sebagai “menghadiri undangan.” Bismillah, katanya. Itu bukan kata-kata orang yang merasa bersalah.
Narasi dominan sudah terbentuk: ada kuota haji yang dimanipulasi, ada uang mengalir ke Senayan, ada kerugian negara Rp622 miliar. KPK bicara lantang. Media menyebarnya lebih lantang. Tapi ada satu suara yang hampir tidak terdengar — suara pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, beserta lima argumen hukum yang ia bawa ke ruang sidang. Dan argumen itu layak dibaca sebelum Anda ikut menjatuhkan vonis.
Kebijakan yang Dihukum, Masih Berlaku sampai Hari Ini
Argumen pertama dan paling mendasar dari pembelaan Gus Yaqut: kebijakan pembagian kuota haji yang dikriminalisasi KPK bukan keputusan sewenang-wenang di balik meja. Menurut Mellisa, pembagian 50:50 dari kuota tambahan 20.000 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs — perlindungan jiwa.
Pertimbangannya adalah keterbatasan kapasitas zona Mina di Arab Saudi dan kebijakan zonasi di sana. Kebijakan ini dituangkan dalam KMA Nomor 130 Tahun 2024. Landasan hukumnya diperkuat MoU antara Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani 8 Januari 2025.
Poin yang paling mengguncang dari argumen ini: KMA Nomor 130 Tahun 2024 itu tidak pernah dicabut. Kebijakan yang disebut KPK sebagai tindak pidana korupsi masih berlaku secara hukum hingga hari ini. Mellisa bahkan mengingatkan bahwa KPK bukan lembaga yang berwenang menilai apakah sebuah kebijakan tata usaha negara menyimpang atau tidak. Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“KPK bukan lembaga yang bisa menilai sebuah kebijakan tata usaha negara itu menyimpang atau tidak,” tegas Mellisa dalam keterangannya, 3 Maret 2026.
Ada konteks penting yang sering tenggelam dalam perdebatan ini. Tambahan kuota 20.000 bukan inisiatif Yaqut. Berdasarkan laporan Kompas.id, kuota tambahan itu berawal dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo kepada Arab Saudi. Tujuannya memperpendek antrean jemaah reguler yang bisa mencapai dua hingga tiga dekade.
Permintaan dikabulkan. Pengaturan teknisnya diserahkan ke Kemenag. Di sinilah Yaqut membuat keputusan yang kini mengantarkannya ke rutan KPK. Dan itulah inti dari seluruh pembelaan Gus Yaqut: keputusan itu diskresi kebijakan, bukan korupsi.
| Dalil KPK | Bantahan Kubu Yaqut |
|---|---|
| Komposisi kuota diubah diam-diam menjadi 50:50 | Didasari KMA 130/2024, MoU RI–Saudi 8 Jan 2025, dan prinsip hifdzun nafs (keselamatan jiwa) |
| Kebijakan melanggar UU Haji No. 8/2019 | KPK bukan lembaga berwenang menilai kebijakan TUN; itu ranah PTUN. KMA 130/2024 masih berlaku. |
| Kerugian negara Rp622 miliar (audit BPK) | Audit BPK baru diterima KPK 27 Feb 2026; tersangka sudah ditetapkan sejak 8–9 Jan 2026 — sebelum ada dasar perhitungan kerugian |
| Punya dua alat bukti yang cukup | Hakim hanya hitung kuantitas (sudah 2), bukan kualitas dan relevansi masing-masing bukti |
| Penetapan tersangka sah sesuai prosedur | Cacat formil: ditetapkan pimpinan KPK (bukan penyidik), surat penetapan tidak pernah diserahkan, menggunakan KUHAP lama padahal Sprindik terbit di era KUHAP baru |
