JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPK) mempelajari kemungkinan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Nama Mendagri disebut-sebut Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, yang menjadi saksi pada sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).
“Kalau tadi bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).
Selain itu, kata Febri, lembaganya juga akan mencermati fakta-fakta lain terkait kasus Meikarta itu pada tahap penyedikan yang masih berjalan sampai saat ini.
Baca juga: Diperiksa KPK, Deddy Mizwar Sebut Banyak Pejabat Lempar Bola Liar Proyek Meikarta
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah untuk mengkonfirmasi satu hal yang kami pandang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan terkait rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait perizinan Meikarta,” ujar Febri.
Menurut Neneng dalam persidangan, ia diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah, Deddy Mizwar meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 Hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek itu membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Inilah Kode Pelaku Suap Mega Proyek Meikarta, Mulai dari “Indomie” hingga “Meja Kerja”
“Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya: ‘Tolong perizinan Meikarta dibantu’,” kata Neneng.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya jawab: ‘Baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” katanya.
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa KPK turut menghadirkan E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Mereka hadir untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen. (Ant/SU05)
GAS LAH KLO BERANI PAK KPK
Tameng pak de mu Harris Raja Guk Guk..
Segera kondisikanlah
Bahasanya pake dihalus”in segala.
#udah tercidukkk.gitu aja ko repot
Panggil aja …pakai borgol ya biar sip