Padahal, menurut dia, semua orang bisa menilai secara objektif isi ceramah ustadz Alfian yang bertema Menghadapi Invasi PKI dan PKC (Partai Komunis China -Red).
“Hari ini kami akan tunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya yang diwakili tim advokasi dari berbagai wilayah Indonesia,” jelasnya.
Alkatiri menegaskan, TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1996 tentang pembubaran PKI dan larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, masih berlaku. Sehingga penting untuk menegakkan aturan tersebut.
“Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus ustadz. Karena beliau adalah aset bangsa untuk membendung PKI dan komunisme. Bayangkan kalau ustadz ditahan? Siapa yang diuntungkan? Tentu orang PKI dan penganut komunisme,” terangnya. (Nia/IwanS)
Ujug ujug kok nuntutnya gitu ya
Benar2 rezim pro pki tidak pantas dipertahankan