SURABAYA – Persidangan pengamat PKI dan komunisme, ustadz Alfian Tanjung digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini, Rabu (16/8).
Kasus Alfian bermula dari laporan seorang warga berinisial S ke Polda Jatim, yang mengadukan isi ceramah Alfian mengandung ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok, saat mengisi kajian di Masjid Mujahidin, Surabaya, pada Sabtu 11 April 2017 yang lalu.
Alkatiri, selaku kordinator tim Advokasi ustadz Alfian mengatakan kasus tersebut terkesan dipaksakan dan sengaja menjerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan uatadz Alfian.
“Pasal tersebut seolah menyudutkan ustadz telah memprovokasi jamaah. Padahal isi ceramah ustad berdasarkan bukti data dan fakta,” terangnya.
Lantas ia mempertanyakan bagaimana isi ceramah itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi?
Ujug ujug kok nuntutnya gitu ya
Benar2 rezim pro pki tidak pantas dipertahankan