MENU

Akhirnya, Bupati Malang Rendra Kresna Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidlkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah, terutama dalam kasus ini yang dilakukan untuk membayar utang atau pinjaman uang yang digunakan untuk kampanye di Pilkada.

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,” kata Saut.

Dua tersangka itu antara lain Bupati Malang periode 2010-2015 Rendra Kresna (RK) dan Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta.

“Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011,” tuturnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat ( 1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor luncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima Rendra Kresna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER