JAKARTA – Tim Pengacara Muslim (TPM), Ustaz Achmad Michdan menjelaskan aksi 313 merupakan aktivitas menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan yang sah, yang dilindungi Undang-undang bukan aktivitas makar untuk menggulingkan pemerintah.
“Keinginan penanggung jawab demo 313 menyatakan ada hal yang mau disampaikan kepada presiden, yakni pemimpin yang sah,” kata Ustaz Michdan saat konferensi pers “Bebaskan KH Muhammad Khaththath” di Islamic Center AQL, Jakarta, Senin (3/4).
Dalam aksi 313, jelas Michdan, mereka menuntut penegakan hukum terhadap terdakwa penista agama dilaksanakan oleh pemerintah. “Itu menunjukan aksi 313 menyatakan ada pemerintahan yang sah. Artinya, KH Khaththath sebagai koordinator aksi 313 dan peserta aksi lainnya mengakui ada pemerintah yang sah,” jelasnya.
Ia menerangkan, yang disebut makar ada dua hal. Pertama meniadakan Undang-Undang Dasar (UUD) dan kedua meniadakan pemerintahan yang sah. Artinya, eksekutif, legislatif dan yudikatif diganti. “Jadi makar itu bukan perbuatan yang sederhana,” ujarnya.
Ustaz Michdan juga menyarankan para penegak hukum, institusi Polri, pengadilan, kejaksaan, para pengacara dan ahli mempunyai niat yang tinggi menegakkan hukum dengan rasa keadilan. Hukum, kata dia, bukan untuk kepentingan kelompok, golongan, dan kekuasaan.
Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera juga menyampaikan, masyarakat saat melakukan aksi demonstrasi sesungguhnya sedang melaksanakan UU. Masyarakat sedang melaksanakan hak demokrasi sesuai konstitusi. Orang yang melarangnya bisa dihukum berdasarkan UU. “Jadi tidak boleh ada yang melarangnya,” jelasnya.
Kapitra meminta Polisi membuktikan adanya rencana dan perbuatan permulaan dari komponen masyarakat untuk melakukan makar. “Jika tidak, berarti ada pihak yang ingin membungkam aktivitas politik dan hukum masyarakat yang dilindungi oleh UU,” katanya.
Sebagaimana diketahui pada Jumat (31/3) dini hari, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath yang juga Koordinator Aksi 313 ditangkap Polisi bersama 4 pimpinan aksi lainnya dengan tuduhan dugaan permufakatan makar.
EDITOR: Harun S
Ada ada aja, kok saya gak percaya itu aksi Makar….ulama gak akan segitunya kaleeee…..
Taat Ulama