Agus berharap, partisipasi aktif masyarakat apabila mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda. Masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
BI, lanjut Agus, akan memberikan sanksi tegas bila terdapat merchant yang melakukan praktik gesek ganda. Bahkan, ia meminta pihak perbankan penerbit kartu kredit selaku acquirer menghentikan kerjasama dengan pedagang yang bandel tersebut.
Berdasarkan data BI, saat ini terdapat 23 bank atau lembaga perbankan yang menerbitkan kartu kredit. Mereka tergabung dalam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia. Hingga Juli 2017, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia sudah mencapai 16,85 juta kartu.
Sedangkan jumlah merchant yang melayani transaksi nontunai mencapai lebih dari 300 ribu merchant. Sementara itu, jumlah transaksi kartu kredit yang tercatat sejak Januari hingga Juli 2017 tercatat 184,6 juta kali dengan nilai transaksi Rp165,8 triliun.
(Achmad/Hrn)

seharusnya BI memberikan sosialisasi kepada masyarakat awam agair mereka lebih paham bagaimana seharusnya kartu Kredit/debit itu digunakan selayaknya