Dua Hari Lagi Aturan E-Money Keluar

Masyarakat sedang membeli berbagai produk e-money, di JCC, Jakarta, Selasa, 19/9/2017. (foto:Achmad/SERUJI)

Ketika ditanya soal berapa biaya yang seharusnya dibebankan, Agus menjelaskan bahwa jumlahnya bisa berbeda-beda. Namun dalam menetapkan harga, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, seperti aman, azaz kompetisi, azaz layanan, azaz inovatif.

“Pada umumnya, capnya lebih rendah. Misal kalau top up di android mau top up 2.500, nanti kami atur supaya seragam,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) Maryono mengklarifikasi bahwa aturan tentang bebas biaya top up. Menurutnya, aturan tersebut bukan dibatalkan melainkan dibebaskan kepada masing-masing perbankan.

“Tapi kita mengikuti ketentuan-ketentuan bank Indonesia nanti. Karena kan kita belum tahu ya ketentuanya sedang diatur. Kalau nanti sudah diatur, kita akan melakukan supaya tidak menambah beban biaya,” kata dia.

Menyangkut soal tarif, Diretur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero)‎ ini mengatakan, seyogyanya bukan untuk menambah pendapatan bank. “Tapi hanya untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan masyarakat saja,” katanya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER