Pasal 2.40: Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam (CITES)
Indonesia wajib memperkuat implementasi CITES untuk memastikan perdagangan spesies yang terdaftar dalam CITES yang legal dan berkelanjutan, termasuk melalui:
-
- meninjau reservasinya terhadap pencantuman kuda laut (Hippocampus spp.) dalam Lampiran II CITES;
- memastikan temuan non-detriment didasarkan pada data ilmiah yang kuat, dan kuota ditegakkan secara ketat, sesuai dengan persyaratan CITES; dan
- pengelolaan dan pelaporan yang efektif atas persediaan sisik trenggiling, termasuk rencana penghancurannya.
Bea Cukai & Fasilitasi Perdagangan
Pasal 2.41: Pengiriman Ekspres
1. Indonesia wajib mengizinkan operator pengiriman ekspres untuk secara efisien mengembalikan pengiriman kepada pengirim jika pengiriman tidak dapat dikirimkan karena penerapan Peraturan PMK 96/2023 tentang Impor atau Ekspor Barang Kiriman, sebagaimana diubah atau direvisi.
2. Indonesia wajib memastikan bahwa sanksi terkait pengiriman yang dicakup oleh PMK 96/2023, sebagaimana diubah atau direvisi, hanya dikenakan pada orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran. Di mana penyedia logistik tidak bertanggung jawab atas pelanggaran, penyedia logistik tidak boleh dikenakan sanksi, sesuai dengan Pasal 6.3 Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO.
Pasal 2.42: Putusan Dimuka
Indonesia wajib menerbitkan putusan dimuka bea cukai kepada warga negara AS tanpa memandang apakah mereka terdaftar dalam sistem pemerintah Indonesia dan memastikan bahwa putusan dimuka dihormati di semua pelabuhan masuk.
Pasal 2.43: Inspeksi Pra-Pengiriman
Indonesia wajib mereformasi mekanisme inspeksi pra-pengirimannya untuk mengatasi kekhawatiran eksportir AS selambatnya tiga bulan setelah tanggal berlakunya Perjanjian ini, dengan bertemu dengan USTR setiap dua minggu untuk memastikan bahwa reformasi mengatasi masalah yang relevan secara tepat waktu.
Pasal 2.44: Pengumpulan Elektronik Data Deklarasi Pra-Kedatangan
Untuk impor barang-barang AS, Indonesia wajib mengizinkan pengumpulan elektronik data deklarasi pra-kedatangan dan mewajibkan semua instansi perbatasan untuk menyelesaikan pemrosesan data tersebut sebelum kedatangan untuk memungkinkan pelepasan segera pengiriman berisiko rendah tanpa transfer ke area atau gudang berikat bea cukai.
Pasal 2.45: Perlindungan Data Kepemilikan
Indonesia wajib melindungi data kepemilikan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia oleh pedagang AS dari pengungkapan yang tidak sah, termasuk informasi identifikasi pajak jika diperlukan pada manifes bea cukai atau deklarasi bea cukai.
Pasal 2.46: Penghargaan untuk Petugas Bea Cukai dan Cukai
Indonesia wajib memastikan bahwa penghargaan atau premi yang ditawarkan kepada petugas bea cukai dan cukai tidak didasarkan pada, atau dihitung sebagai, persentase atau bagian dari sanksi administratif yang dinilai atau hasil dari lelang barang akibat pelanggaran hukum Indonesia.
