MENU

Terjemahan Lengkap Perjanjian Dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia-AS

Pasal 2.13: Pemberitahuan Awal dan Batas Waktu untuk Impor Pertanian AS ke Indonesia

1. Indonesia wajib menerima sertifikat AS yang dikeluarkan oleh USDA tanpa mempertimbangkan tanggal keberangkatan impor pertanian AS dari pelabuhan AS.

2. Sehubungan dengan impor pertanian AS ke Indonesia, Indonesia tidak boleh mensyaratkan pengajuan permintaan pemberitahuan sebelum keberangkatan.

Pasal 2.14: Batas Residu Maksimum (MRL)11

1. Menyadari pentingnya menetapkan MRL berbasis sains dan risiko, dalam kasus di mana Indonesia belum menetapkan MRL, Indonesia wajib mengakui dan menerima toleransi AS yang sesuai atau, apabila tidak ada toleransi AS yang ditetapkan, MRL Codex Alimentarius.

2. Dalam hal ketidakpatuhan MRL, Indonesia wajib menerapkan pengawasan berbasis risiko yang ditingkatkan, jika diperlukan, hanya kepada entitas yang bertanggung jawab atas ketidakpatuhan tersebut. Indonesia juga wajib memberikan entitas yang bertanggung jawab atas ketidakpatuhan tersebut kesempatan untuk memperdebatkan atau menyelesaikan ketidakpatuhan tersebut.

3. Indonesia wajib membatasi penangguhan entitas AS berdasarkan ketidakpatuhan MRL pada entitas yang bertanggung jawab dan hanya setelah beberapa kali ketidakpatuhan.

4. Indonesia wajib memastikan prosedur yang transparan dengan, atas permintaan, mengkomunikasikan metodologi pengujian dan residu penanda yang digunakan untuk menentukan kepatuhan terhadap MRL.

11 Untuk kepastian lebih lanjut, “batas residu maksimum” memiliki makna yang sama dengan “batas residu maksimum”, termasuk istilah yang digunakan oleh Codex Alimentarius.

Pasal 2.15: Pengakuan Produk Segar Asal Tanaman (FFPO)

1. Indonesia wajib memberikan pengakuan FFPO untuk semua produk pangan dan pertanian asal tanaman yang berasal dari Amerika Serikat.

2. Setelah suatu produk tanaman AS ditetapkan dengan pengakuan FFPO oleh Otoritas Karantina Indonesia, penetapan ini bersifat permanen dan tidak dapat diperbarui, dan tidak boleh dihapus dari produk yang belum diekspor ke Indonesia selama beberapa tahun, mengingat kepercayaan pada pengawasan regulasi AS berdasarkan penilaian risiko Indonesia.

3. Indonesia wajib segera memberitahukan Amerika Serikat dalam lima hari kerja atas setiap hasil pemeriksaan impor yang merugikan, jika memungkinkan melalui sarana elektronik, dan memberikan informasi tentang hasil yang merugikan tersebut kepada setidaknya salah satu dari berikut ini: importir atau agennya; eksportir; atau produsen.

4. Dalam pemberitahuan berdasarkan paragraf 3 Pasal ini, Indonesia wajib menyertakan:

    1. penjelasan tentang ketidakpatuhan yang terdeteksi;
    2. alasan untuk larangan atau pembatasan, jika Indonesia melarang atau membatasi impor barang AS atas dasar hasil pemeriksaan impor yang merugikan, kecuali barang tersebut disita oleh administrasi bea cukai atau sedang dalam tindakan penegakan hukum yang sedang berlangsung;
    3. dasar hukum atau otorisasi untuk tindakan tersebut; dan
    4. informasi tentang status barang yang terpengaruh termasuk, jika berlaku:
      1. pelepasan barang yang terpengaruh;
      2. hasil laboratorium yang relevan dan metodologi laboratorium;
      3. dalam kasus intersepsi hama, identifikasi hama pada tingkat spesies; dan
      4. informasi tentang disposisi barang, jika sesuai.

5. Indonesia wajib memberikan kesempatan untuk peninjauan keputusan terkait hasil pemeriksaan impor yang merugikan dan mempertimbangkan informasi relevan yang diajukan untuk membantu dalam peninjauan.12

6. Atas permintaan importir atau agennya, eksportir, atau produsen produk, Indonesia wajib menyediakan sampel relevan dari pengiriman yang terpengaruh untuk pengujian.

7. Indonesia wajib menerima hasil dari laboratorium AS terakreditasi mana pun, apabila importir atau agennya, eksportir, atau produsen produk telah melakukan pengujian di laboratorium AS terakreditasi atau memutuskan untuk menguji ulang sampel yang bersangkutan di laboratorium AS terakreditasi.

8. Apabila Indonesia menetapkan bahwa ada pola ketidaksesuaian yang signifikan, berkelanjutan atau berulang dengan tindakan SPS, Indonesia wajib memberitahukan Amerika Serikat tentang pola ketidaksesuaian tersebut.

9. Tindakan apa pun yang diambil oleh Indonesia karena ketidaksesuaian harus diambil pada tingkat eksportir dan bukan pada tingkat komoditas.

10. Atas permintaan, Indonesia wajib memberikan kepada Amerika Serikat informasi yang tersedia tentang barang-barang Amerika Serikat yang ditemukan tidak sesuai dengan tindakan SPS Indonesia.

11. Indonesia tidak boleh menetapkan produk pangan dan pertanian apa pun yang berasal dari Amerika Serikat dan terdaftar dalam FFPO sebagai “berisiko tinggi” kecuali importir atau agennya, eksportir, atau produsen produk telah memiliki kesempatan untuk meninjau dan mengajukan banding atas temuan-temuan yang mendasari penetapan tersebut.

12 Untuk kepastian lebih lanjut, Indonesia wajib memberikan kesempatan peninjauan kepada setidaknya salah satu dari berikut ini: importir atau agennya, eksportir, atau produsen produk, dan peninjauan wajib dilakukan oleh administrasi bea cukai atau otoritas yang berwenang yang relevan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER