MENU

Terjemahan Lengkap Perjanjian Dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia-AS

Pasal 2.6: Kendaraan Bermotor dan Suku Cadang

1. Indonesia wajib:

    1. menerima kendaraan dan suku cadang kendaraan yang diproduksi untuk memenuhi Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor Federal AS (FMVSS) dan standar emisi AS serta dijual di Amerika Serikat; dan
    2. menerima prosedur kepatuhan AS untuk produk otomotif tanpa persyaratan kendaraan AS menjalani proses tambahan untuk memasuki pasar Indonesia.

2. Indonesia wajib mengatasi standar atau persyaratan lain yang mendiskriminasi kendaraan dan suku cadang kendaraan AS.

Pasal 2.7: Barang Remanufaktur

Indonesia wajib menghapus pembatasan impor atau persyaratan lisensi apa pun atas barang-barang remanufaktur AS atau suku cadangnya.

Pasal 2.8: Pakaian Bekas

Indonesia wajib mengizinkan impor pakaian bekas yang dicacah dari Amerika Serikat untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri pakaian daur ulang AS yang sangat berkembang.

Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur

1. Dengan tujuan memfasilitasi ekspor AS atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia wajib membebaskan produk-produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

2. Indonesia juga wajib membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi.

3. Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk-produk non-halal.8

4. Indonesia wajib mengizinkan setiap lembaga sertifikasi Halal AS yang diakui oleh otoritas Halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai Halal untuk impor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia wajib menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal AS memperoleh pengakuan dari otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.

8 Untuk kepastian lebih lanjut, paragraf ini tidak berlaku untuk persyaratan untuk memberikan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER