KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Siapa sangka, uang umat muslim yang disetorkan ke negara untuk pembiyaan keberangkatan ibadah haji ternyata dulunya sempat digunakan untuk menutupi defisit keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Drs. Safriayansyah Kasubdit Sarana, prasarana dan kemahasiswaan pada Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama saat menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, di Kota Langsa, Aceh, Sabtu (10/1).
Safriayansyah mengungkapkan, informasi mengenai dana tersebut diperoleh dari Anggito Abi Manyu yang dulunya pernah menjabat di Kementerian Keuangan kemudian setelah itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Haji di Kementerian Agama.
“Pada saat itu kita ada pejabat yang berasal dari Kementerian Keuangan Bapak Anggito Abi Manyu waktu itu menjabat Direktur Jenderal Haji, dari beliaulah kami mendapat informasi bahwa ada dana calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uangnya, setoran awal itu kalau dulu Rp20 juta sekarang Rp25 juta, dimana undang-undang haji mengamanahkan uang tadi harus disimpan dalam sebuah skema keuangan yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya adalah disimpan di Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN)” ungkap Safriansyah.
Disebutkannya, berdasarkan keterangan tersebut pihaknya kemudian melacak keberadaan anggaran yang berasal dari masyarakat tadi.
“Atas informasi awal tadi, kemudian kami melacak keberadaan anggaran tadi, ternyata pada saat itu memang kami dapatkan informasi adanya penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang utamanya awalnya diperuntukkan menutup defisit keuangan negara, dalam bentuk sukuk dan kemudian dilahirkanlah undang-udang Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) tadi,” jelasnya.
Untuk diketahui Dana Haji selain disimpan di Bank-Bank Syariah juga dibelikan sukuk, yang kemudian dikenal dengan sukuk dana haji.
Dalam perjalanan, ternyata dana yang dihimpun dari masyarakat melalui SBSN berkembang sangat cepat, korporasi setiap dua minggu sekali harus mencapai target Rp6 triliyun, namun dana yang terhimpun melebihi target tersebut.
“Kemudian SBSN ini berkembang sangat pesat, ini kalau dikonvensional kira-kira seperti depositolah kira-kira. Kemudian negara menghimpun dana dari masyarakat dan korporasi setiap dua minggu sekali dan dengan target Rp6 triliyun setiap dua minggu, dan Alhamdulillah hingga saat ini selalu terlampaui, jadi sekitar Rp9-10 triliyun dari target Rp6 triliyun tiap dua minggu yang dihimpun dari masyarakat,” imbuhnya.
Karena dana ini semakin besar, lanjut Safriayansyah, maka diterbitkanlah peraturan pemerintah tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN tahun 2011.
“Nah dana ini semakin besar dan semakin besar, baru dikeluarkan peraturan pemerintah tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN tahun 2011, dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang pembiayaan proyek melalui SBSN ini, maka dimulailah sebuah proyek uji coba ditahun 2013, kalau bapak ibu pernah menggunakan kereta api dari Jakarta sampai Surabaya itu doble track kereta itu dibiayai dari SBSN ini. Itu proyek pertama dari SBSN ini,” jelasnya.
Selain untuk menutupi defisit keuangan negara dan insfrastruktur, dana SBSN juga membiayai sejumlah proyek di Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi yang bernaung dibawahnya.
“Ditahun 2014 Kementerian Agama mencoba mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk merevitalisasi enam asrama haji, disetujui anggarannya oleh Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Rapat Kerja yang mengusung tema “Dengan Spirit Kebersamaan Kita Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Teratur, Program Kerja Realistis dan Terukukur” ini, diikuti oleh Rektor IAIN Langsa, para Wakil Rektor, Para Dekan dan Wakil Dekan, Direktur Pascasarajana, para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta tamu undangan lainnya. Hadir sebagai narasumber dari Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS. (Syahrial/Hrn)