MENU

Pemkot Langsa Evaluasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Guna mewujudkan kawasan bebas asap rokok, Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa melalui Dinas Kesehatan mengevaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kegiatan sosialisasi di aula hotel Kartika Langsa, Rabu (29/8).

Ketua panitia pelaksanak Mursal mengatakan, pihaknya telah melakukan observasi ke sejumlah instansi pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Kota, Puskesmas dan Sekolah untuk menginventarisir masalah atau kendala yang dihadapi dalam menerapkan program KTR.

“Tim Kawasan Tanpa Rokok melakukan observasi ke Instansi Pemerintah dari tanggal 28 Juni sampai 29 Juli 2018, ke 15 Satuan Kerja Perangkat Kota, 5 Puskesmas, sedangkan Komunitas Keren Tanpa Rokok melakukan observasi ke 15 Sekolah yang dilaksanakan pada tanggal27 Juni sampai 21 Juli 2018,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenkes: Penurunan Prevalensi Merokok Turunkan Biaya Kesehatan

Mursal menambahkan, sosialisasi ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari 15 Kepala SKPK, 5 Kepala Puskesmas, 15 Kepala Sekolah dan pegawai struktural Dinas Kesehatan Kota Langsa. Menghadirkan 3 narasumber, yaitu Asisten I Pemeritahan Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa dan anggota DPRK Langsa.

Lebih lanjut Mursal mengatakan, evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana penerapan KTR di Instasnsi Pemerintah dan sekolah, melakukan monitoring dan evaluasi sadar hidup sehat di wilayah Kota Langsa.

Sementara itu, Suriyatno Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemko Langsa saat membuka acara mengatakan, Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Perbanyak Kawasan Tanpa Asap Rokok

“Saat ini Pemerintah Kota Langsa telah menunjukkan komitmennya dengan mengeluarkan kebijakan Qanun (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan di tahun 2018 ini melakukan evaluasi terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Dikatkannya, hal tersebut sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2017.

“Germas adalah upaya pemerintah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk hidup sehat,” tandasnya.

Suriyatno juga mengajak para kepala SKPK untuk berjuang bersama guna menyehatkan masyarakat dengan mengimplementasikan GERMAS untuk penurunan angka kematian.(Syahrial/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER