MENU

Pemko Langsa Salurkan Zakat Senif Ibnu Sabil Kepada Ribuan Siswa

KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Langsa melalui Baitul Mal menyalurkan zakat Senif Ibnu Sabil di aula Sekretariat Pemko Langsa, Selasa (4/9).

Kepala Baitul Mal Kota Langsa Drs. Alamsyah mengatakan penyaluran zakat Senif untuk Ibnu Sabil tersebut telah dilakukan pihaknya setiap tahun.

“Acara ini tindak lanjut dari acara sebelumnya yang setiap tahun dilaksanakan penyaluran zakat Senif Ibnu Sabil,” katanya.

Dijelaskannya, tahun ini pihaknya menyalurkan zakat Senif Ibnu Sabil sebesar Rp480 juta yang dibagi dalam 2 tahap.

“Zakat ibnu sabil ini adalah 20 persen dari penerimaan zakat, tahun ini berjumlah Rp480 juta, namun dibagi dalam dua tahap, hari ini sebesar Rp240 juta kita salurkan untuk pelajar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, MTS, MAN, para santri,anak panti asuhan dan juga Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Alamsyah mengatakan, jumlah sekolah yang mendapatkan zakat Senif Ibnu Sabil itu sebanyak 119 sekolah, yang terdiri dari tingkat SD sebanyak 61 sekolah, MIN sebanyak 9 sekolah, SMP sebanyak 17 sekolah, MTs sebanyak 9 sekolah, MAN sebanyak 6 sekolah, dayah sebanyak 14 sekolah dan panti asuhan sebanyak 3.

“Untuk perguruan tinggi nanti akan kami antar sendiri ke pihak kampus,” tandasnya.

Wakil Wali Kota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM mengucapkan terima kasih kepada Baitul Mal Kota Langsa yang cukup aktif dalam mengumpulkan infak dan zakat serta penyalurannya di Kota Langsa dan peduli terhadap perkembangan masyarakat di Kota Langsa.

“Terima kasih kepada seluruh instansi yang telah menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kota Langsa,” kata Marzuki dalam sambutannya.

Pemko Langsa akan memberikan pertimbangan dan penilaian khusus untuk mempromosikan atau degradasi bagi Kepala Dinas, Kepala Kantor/Badan, dan Kepala Sekolah yang peduli atau tidak peduli dengan zakat/infaq, demikian juga bagi perusahaan yang enggan mengeluarkan zakat/infaq, maka jangan kecewa apabila tidak mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan ini adalah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku di Provinsi Aceh, antara lain sebagai berikut, Keputusan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut disebutkan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi orang Islam berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, juga merupakan sumber dana potensial dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan social guna meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai salah satu sumber daya pembangunan ummat di Provinsi Aceh. (Syahrial/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER