MEDAN, SERUJI.CO.ID – M Ilyas alias Ilyas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/4). Pria bertubuh tambun ini didakwa memperdagangkan bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui facebook.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja menyebutkan terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Gang Jasmine, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada 29 Januari 2018.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi UU berupa kulit harimau dan kuku beruang,” ucap JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Petugas Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, lantas melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli melalui facebook.
“Kemudian, tanggal 29 Januari 2018, petugas melaksanakan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi itu, tim menangkap terdakwa,” pungkas JPU.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa kulit dan kuku harimau, beruang dan macan, di antaranya lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen.
“Selanjutnya satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornament, empat buah kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh,” urai JPU.
Kemudian, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang ± 95 cm dan lebar ± 35 cm dan satu buah kalung yang terbuat dari kuku beruang.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) yo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” jelas JPU.
Dengan tuntutan itu Ilyas bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Kemudian, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Mica/Hrn)