SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Pengelola Apartemen Pucak Kertajaya yang terletak di jalan Arief Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya dikabarkan membuat kebijakan melarang karyawan dan vendor melakukan Sholat Jumat, di Mushola An-Nur, yang terletak di apartemen tersebut.
Larangan tersebut, sempat viral di media sosial serta aplikasi kirim pesan, sejak Jumat (19/1).
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan serta mencari solusi, Muspika Sukolilo bertempat di Mapolsek Sukolilo mengadakan mediasi antara pengelola apartemen dengan penghuni. Mediasi juga dihadiri puluhan perwakilan penghuni, ormas Islam dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Front Pembela Islam (FPI) Surabaya.
Dalam mediasi tersebut, dari keterangan mantan karyawan pengelola apartemen, Rudi, dikatakan alasan larangan tersebut adalah untuk membatasi jumlah jamaah yang sholat di Mushola karena kapasitasnya kecil.
Namun, setelah SERUJI memanta ke lapangan, ternyata ukuran Mushola An-Nuur tersebut tidaklah kecil sekali, bahkan kapasitasnya mampu menampung sekitar 50 jamaah.
Baca juga: Viral Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya, Ini Kesaksian Penghuni
Tak hanya itu, dari keterangan takmir Mushola, diketahui bahwa setiap sholat Jumat apabila di dalam Mushola tidak mencukupi, solusinya jamaah disediakan lahan parkir mobil di basemen. Jamaah sholat denngan beralas tikar, karena Mushola itu berada tepat di sisi parkir mobil.
