“Kejadian kecelakaan itu pada Jumat 1 September sekitar jam 22.30 WIB,” tuturnya.
Asep menambahkan kronologi kejadian yaitu minibus Toyota Kijang Super B-1711-UOZ yang pengemudinya belum diketahui identitasnya datang dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur B.
Ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pecah ban oleng ke kanan menyeberang ke jalur berlawanan yaitu jalur A bertabrakan dengan Daihatsu Xenia B-1004-EMR datang dari arah berlawanan jalur A.
“Pengemudi Minibus Kijang Super melampaui batas kecepatan sehingga pecah ban dan terjadilah kecelakaan itu,” ujarnya.
“Korban kita bawa ke RS Cilameri Subang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dan kasus ini masih kita dalami,”kata Asep. (Ant/SU01)
