JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar gembira tahun ini, di tengah tahun politik 2019, karena pemerintah menaikkan gaji seluruh PNS per 1 januari 2019 sebesar rata-rata 5 persen.
Kenaikan itu resmi berlaku dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dari salinan PP 15 Tahun 2019 yang diterima SERUJI, terlihat PP tersebut baru saja ditandatangani Presiden pada tanggal 13 Maret 2019.
“Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi salah satu pertimbangan pemerintah menaikkan gaji PNS tersebut.
Rata Rata Kenaikan Gaji PNS 5 Persen dan Berlaku Per 1 Januari 2019

Dari lampiran PP tersebut terlihat rata-rata kenaikan adalah sebesar 5 persen dan mulai diterima untuk penggajian per 1 Januari 2019.
Gaji terendah bagi PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun, menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500. Sementara gaji tertinggi, diterima PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, menjadi Rp5.901.200 daro sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP 15/2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.
