GUNUNG KIDUL, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta mencoret calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul, Ngadiyono dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2019.
Ketua KPU Gunung Kidul, Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan pencoretan Ngadiyono dari daftar pencalegan ini merupakan putusan Rapat Pleno KPU Gunung Kidul yang diselenggarakan hari ini, Rabu (20/2).
“Dasar pencoretan ini berdasarkan pasal 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Hani di Gunung Kidul, Rabu (20/2).
Kemudian Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kalau pidana umum dan tidak dipenjara itu tidak dicoret. Tapi kalau pidana pemilu sanksinya bisa sampai dicoret,” kata Hani.
Hani mengatakan surat keputusan terkait pencoretan Ngadiyono ini telah dibuat dan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Meski telah dicoret, namun Ngadiyono, menurut Hani, masih bisa menempuh proses lanjutan berupa pengajuan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses pengajuan sengketa ini bisa diajukan maksimal tiga hari kerja dari penyampaian SK.
“Ini dalam rangka agar Ngadiyono bisa segera mendapatkan status pasti, sehingga keputusannya tidak menggantung,” ujarnya.
Ia menegaskan putusan ini bukanlah keputusan KPU Gunung Kidul sendiri melainkan merupakan amanat perintah undang-undang. Keputusan sudah diplenokan dan dicoret dari pencalegan.
“Keputusan itu bukan dari kami semata, karena kami juga sudah konsultasikan ke KPU RI dan KPU DIY,” katanya lagi.
Hani mengatakan terkait posisi caleg yang kosong setelah pencoretan ini tidak bisa digantikan lantaran yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar caleg tetap.