MENU

Permenhub 108/2017 Dibuat Untuk Lindungi Semua Pihak

SEMARANG, SERUJI.CO.ID – Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017, atau Permenhub 108/2017 dikeluarkan untuk melindungi keselamatan dan keamanan tidak saja penumpang tapi juga pengemudi serta memberikan keadilan sesama angkutan umum.

“Aturan itu keluar sebagai jawaban pemerintah agar adanya saling menguntungkan antara angkutan sewa khusus dan taksi reguler,” kata Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada pers di Semarang, Jumat (23/3).

Dia berada di Semarang untuk meninjau pembangunan terminal baru Bandara Ahmad Yani, pembuatan SIM A Umum kolektuf, dan uji kir untuk angkutan sewa khusus atau yang lebih dikenal taksi online.

Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online Menurut sekjen, peraturan tersebut kelyar bukan bermaksud untuk menghambat salah satu jenis angkutan, tapi justru untuk mengakomodasi kedua belah pihak agar setara.

Adanya ketentuan kir mobil dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus, dinilai bukan untuk menghambat tapi selain untuk keamanan juga sebagai upaya menjamin pengemudi memiliki keterampilan mengemudi.

“Memang supir sudah banyak yang sudah mahir mebgemudi. Tapi apakah sudah mengemudi dengan baik atau tidak, perlu dilakukan ujian mendapatkan SIM A Umum,” katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M. Said dalam keterangan tertulis, mengatakan kehadiran sebuah aturan bagi penyelenggara taksi dalam jaringan (daring/online) seperti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa ditolak.

“Layaknya kehadiran layanan taksi online, aturan untuk mereka pun sebuah keniscayaan. Hendaknya semua pihak mesti legowo, karena PM 108/2017 itu sudah bagus sekali,” katanya.

Langkah yang dilakukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menurutnya, sama dengan yang terjadi di sejumlah negara maju dalam mengatur bisnis angkutan umum berbasis teknologi.

Keselamatan penumpang merupakan satu hal yang tak bisa ditawar hingga dengan sendirinya dalam kaitan ini merupakan tanggung jawab pemerintah selaku regulator. Permenhub 108/2017 sudah sangat mengakomodir semua pihak, operator pun harus memberikan dukungan penuh.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER