MENU

Pemerintah Percepat Revisi UU Anti Terorisme

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau UU Anti terorisme untuk melawan aksi terorisme.

“Karena teror itu tidak menunggu UU selesai, teror bisa terjadi kapan saja, bisa saja terjadi aksi teror sewaktu waktu maka perlu segera uu-nya,” kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3).

Wiranto menyebutkan revisi UU itu rencananya selesai pada tahun 2017 namun belum dapat direalisasikan karena ada masalah yang menghambat.

“Karena ada masalah jadi tertunda-tunda tapi secepatnya akan diselesaikan, lebih cepat lebih baik karena ini melawan terorisme,” katanya.

Ia menyebutkan percepatan revisi UU itu merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dirinya dengan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Menhan, dengan Menkumham dan Jaksa Agung terkait pembicaraan mengenai keamanan nasional.

Ia mengakui revisi UU Anti terorisme sampai saat ini masih terkatung katung karena DPR mengembalikan kepada pemerintah.

“Sekarang di tangan pemerintah, dikembalikan karena belum tuntas pembagian kewenangan antara Polri dan TNI atau masalah pelibatan TNI,” katanya.

Ia menyebutkan pertemuan juga menyepakati bahwa karena sifatnya revisi maka tidak ada perubahan drastis yang secara substansi mengubah UU itu sehingga diharapkan pembahasannya segera selesai.

Ia menyebutkan semua menyepakati bahwa upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan aksi teror, memang motornya kepolisian karena merupakan tindak pidana.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER