Bea Cukai Juanda Musnahkan 10,5 Juta Batang Rokok Ilegal

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kantor Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 10.455.600 batang rokok ilegal atau setara dengan 20 ton rokok ilegal, Selasa (6/2). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari bulan April-Desember 2017.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai, Nur Rusyadi kepada media, Selasa (6/2).

Lebih lanjut Nur Rusydi menambahkan, potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari pemusnahan rokok ilegal tersebut senilai Rp4.070.271.578. Dengan rincian nilai cukai sebesar Rp3.417.558.000, pajak rokok sebesar Rp310.957.778 dan PPN Rp341.755.800.

“Pengawasan yang maksimal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo selain bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, serta menjaga iklim usaha yang kondusif,” tuturnya.

Sementara itu keberhasilan Bea Cukai Sidoarjo dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai merupakan hasil sinergi dan dukungan serta kordinasi yang baik dengan inatansi terkait, antara lain dengan aparat TNI (Garnisun, POMAL), kepolisian, kejaksaan, DJKN dan Pemerintah Daerah serta instansi terkait lainnya. (Devan/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER