MENU

KPU Jatim: Boleh Kampanye Setelah Ada Penetapan Paslon

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menegaskan, pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim boleh melakukan kegiatan kampanye setelah ada penetapan paslon dari KPU Jatim, pada 12 Februari mendatang.

“Setelah penetapan, kedua pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 boleh melakukan kampanye karena sudah dinyatakan resmi sebagai paslon,” ungkap Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto, saat ditemui di kantornya, Kamis (11/01).

Dua pasangan itu, yakni Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung gabungan empat partai politik dengan total 58 kursi, yakni PKB (20 kursi), PDI Perjuangan (19), PKS (6), dan Partai Gerindra (13).

Satu pasangan lainnya, adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang diusung gabungan enam partai dengan total 42 kursi, yakni Partai Demokrat (13 kursi), Partai Golkar (11), PPP (5), PAN (7), Partai NasDem (4), dan Partai Hanura (2), ditambah dukungan PKPI (non-parlemen).

(Devan/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER