Jokowi Salahkan Dirjen Hubla Terkait Setoran ke Paspampres

RAJA AMPAT, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pihak yang telah memberikan setoran kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah pihak yang salah.

Hal ini disampaikan Presiden menanggapi informasi adanya setoran yang diberikan pada Paspampres oleh mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

“Jadi kalau ada orang luar masih macam-macam memberikan, itu yang tidak benar yang memberikan, kalau ada lho ya. Kan ada anggarannya,” kata Presiden, saat peringatan Hari Ibu di Raja Ampat, Jumat (22/12).

Presiden menjelaskan bahwa Paspampres telah memiliki anggaran sendiri untuk membiayai operasionalnya. “Saya kira sudah ada anggaran. Ada disitu anggarannya,” jelasnya.

Ditegaskan oleh Jokowi bahwa Paspampres dilarang menerima dana dari siapapun untuk operasionalnya, karena sudah dianggarkan oleh negara.

“Tidak dari Istana, tidak (boleh) juga dari Kementerian. Memang tidak boleh,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12), mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengaku menggunakan uang suap yang diterimanya untuk berbagai hal. Salah satunya, untuk membiayai operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar Amerika Serikat kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.

Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp100-Rp 150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan oleh Tonny.

“Itu benar. Itulah yang saya katakan, ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya,” ujar Tonny kepada jaksa KPK.

Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Jokowi di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.

Adapun, uang-uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

23 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER