JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Potensi wakaf di Indonesia cukup besar mencapai Rp2.000 triliun dengan potensi wakaf uang mencapai Rp188 triliun per tahun. Wakaf memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa, baik aspek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ataupun aspek sosial keagamaan lainnya. Potensi ini tentu dapat dijadikan titik balik kebangkitan ekonomi umat Islam.
Wakaf sendiri merupakan bagian dari syariat Islam yang sangat dianjurkan. Setidaknya ada empat manfaat berwakaf, yakni mendapatkan kebaikan yang sempurna (surga), pahala amalnya tidak akan pernah putus sampai hari kiamat, bentuk sedekah paling mulia, serta sebagai salah satu instrumen paling tinggi dalam ekonomi Islam jika bisa dikelola untuk usaha produktif dan hasilnya untuk kesejahteraan ummat.
Di Indonesia, aktivitas wakaf berjalan seiring dengan perekembangan dakwah Islam di Nusantara. Para ulama selain berdakwah, juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid dan Lembaga pendidikan yang dibangun di atas tanah wakaf.
Namun pada perkembangannya pemanfatan wakaf di Indonesia hanya terbatas pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, mushalla, surau, madrasah dan pemakaman, sehingga kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.
Titik balik pemanfaatan wakaf di Indonesia adalah ketika hadir UU No. 41/2004 tentang wakaf yang kemudian melahirkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Selain itu, diatur pula kebijakan perwakafan di Indonesia, mulai dari pembentukan nazhir sampai dengan pengelolaan harta wakaf. Momentum kebangkitan wakaf di Indonesia juga memberikan inspirasi bagi anak bangsa untuk berkreasi dalam memajukan syiar wakaf di Indonesia. Salah satunya adalah melalui teknologi informasi.
Bertepatan dengan kegiatan ‘Wakaf Goes To Campus III‘ yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Universitas Airlangga Surabaya pada Kamis (15/11) yang lalu, telah di launching platform crowdfunding wakaf dengan nama Kitawakaf. Dalam kegiatan tersebut sekaligus ditandandatangani MOU kerjasama antara Kitawakaf dan Gerakan Wakaf Indonesia dengan disaksikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Prof. Dr. M Nuh.
“Platform wakaf berbasis teknologi informasi seperti ini baru pertama di Indonesia dan ada kemungkinan pertama di dunia. Saat ini platform Kitawakaf bisa diakses di website www.kitawakaf.com dan kedepannya akan tersedia dalam aplikasi android dan IoS,” ungkap CEO Kitawakaf, Lukman Hakim dalam rilis yang diterima SERUJI, Senin (19/11)
Beberapa menu yang tersedia di Kitawakaf antara lain, wakaf uang, wakaf melalui uang dan wakaf link Sukuk. Tersedia juga menu kegiatan penyaluran wakaf, daftar nadzir baru yang telah di verifikasi Badan Wakaf Indonesia, literasi wakaf serta peraturan dan regulasi wakaf.
“Beberapa keunggulan Kitawakaf diantaranya adalah kemudahan wakif untuk berwakaf dengan uang tunai dengan nominal yang tidak dibatasi bahkan mulai Rp. 1000 tanpa ada biaya administrasi apapun,” kata Lukman.
Kemudian adanya pelaporan terintegrasi dimana Kitawakaf memberikan fitur pelaporan dana wakaf yang dikelola oleh nadzir dari waktu ke waktu.
Selain itu, imbuh Lukman, Kitawakaf sangat selektif dalam menentukan nadzir yang bisa bergabung dalam platform Kitawakaf.
“Setiap Nadzir yang terdaftar di Kitawakaf harus sudah memiliki nomor Induk di BWI,” tukasnya.
Respon positif juga datang dari berbagai pihak, Safari Hasan dari Qualita Insani Foundation mengaku sangat senang dengan keberadaan platform ini.
“Sangat membantu nadzir agar terhubung dengan wakif,” kata Safari Hasan. (ARif R)