🗣️ Respons Para Ahli dan Akademisi
Wakil Rektor Universitas Paramadina / INDEF — Handi Risza
Handi Risza memperingatkan pemerintah untuk bertindak ekstra hati-hati. Ia mengkhawatirkan perjanjian ini dapat mengganggu cita-cita Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Ia secara khusus menyoroti klausul pengakuan otomatis lembaga sertifikasi halal AS: jika lembaga-lembaga tersebut diakui BPJPH tanpa syarat ketat tambahan, pengawasan bisa melonggar drastis. Padahal Indonesia sudah memiliki aturan tegas melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Handi juga mendesak pemerintah mempercepat sertifikasi halal tahap dua yang dijadwalkan mulai 17 Oktober 2026 — agar momentum itu tidak tenggelam oleh konsesi yang diberikan lewat ART.
Pakar Hukum dan Praktisi Halal
Perjanjian ini dinilai memberikan “jalur istimewa” bagi produk AS yang berpotensi langsung menabrak UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal paling krusial adalah keharusan Indonesia menerima praktik penyembelihan AS yang diklaim sesuai standar SMIIC — sebuah standar internasional yang tidak sepenuhnya identik dengan fatwa penyembelihan MUI yang berlaku di Indonesia.
CNBC Indonesia
Setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri — bukan dari lembaga Indonesia. Ini merupakan perubahan fundamental dalam sistem jaminan produk halal nasional yang selama ini terpusat di BPJPH dan MUI.
📊 Analisa Dampak: Lima Risiko Nyata bagi Ekosistem Halal Indonesia
⚠️ Risiko 1: Dua Standar Halal Berlaku di Pasar yang Sama
Mulai berlakunya ART akan menciptakan situasi paradoksal: produk lokal Indonesia wajib melewati proses sertifikasi halal yang ketat dan berbayar melalui BPJPH, sementara produk AS sejenis bebas masuk tanpa kewajiban serupa. Satu pasar, dua standar. Ini bukan hanya soal ketidakadilan kompetitif — ini soal kepercayaan konsumen Muslim terhadap integritas sistem halal nasional.
⚠️ Risiko 2: Potensi Masuknya Produk Meragukan Kehalalannya
Tanpa pengawasan halal di rantai pasok AS (gudang, pengemasan, pengiriman), ada risiko kontaminasi silang — terutama mengingat AS adalah salah satu produsen dan eksportir daging babi terbesar di dunia. Fasilitas pengolahan yang menangani produk halal dan non-halal secara bersamaan, tanpa karyawan bersertifikat halal, adalah titik lemah yang serius dalam rantai jaminan halal.
⚠️ Risiko 3: Industri Halal Lokal Tergerus
Indonesia sedang membangun ekosistem industri halal yang mencakup lembaga sertifikasi, auditor, konsultan, dan infrastruktur logistik halal. ART yang membebaskan produk AS dari kewajiban halal secara signifikan mengurangi insentif bagi perusahaan AS untuk menggunakan jasa industri halal lokal Indonesia — yang artinya pengembangan ekosistem ini melambat tepat di saat momentumnya sedang dibangun.
⚠️ Risiko 4: Mimpi Pusat Halal Dunia Bisa Runtuh
Indonesia menargetkan menjadi pusat halal global — sebuah posisi yang mensyaratkan kredibilitas dan konsistensi standar halal nasional. Jika pasar domestik Indonesia sendiri bisa ditembus oleh produk yang tidak memenuhi standar halal nasional (karena dikecualikan lewat ART), maka kredibilitas Indonesia sebagai otoritas halal global akan dipertanyakan oleh negara-negara mitra dagang halal lainnya, terutama di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara.
⚠️ Risiko 5: Konflik Hukum Langsung dengan UU No. 33/2014
UU Jaminan Produk Halal secara eksplisit mewajibkan produk yang beredar dan/atau diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Tidak ada pengecualian berdasarkan asal negara. Jika ART memberikan pengecualian kepada produk AS, maka secara hukum terdapat konflik norma antara perjanjian internasional dan undang-undang nasional. Pertanyaan hukumnya: mana yang berlaku? Dan siapa yang memutuskan?
