MENU

Prabowo Teken Perjanjian Dagang AS, Sertifikasi Halal Indonesia Disingkirkan Demi Diskon Tarif?

📌 PASAL 3 — Annex III, Article 2.22: “Halal for Food and Agricultural Products” — Standar Penyembelihan Diserahkan ke AS

“Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).”

“Indonesia akan membebaskan produk non-hewan dan pakan ternak, baik secara genetika direkayasa atau tidak, dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.”

“Indonesia akan membebaskan perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan rantai pasokan ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dari setiap pengujian kompetensi halal dan persyaratan sertifikasi untuk karyawan mereka.”

Artinya secara praktis: Indonesia harus menerima daging sapi, ayam, dan produk hewani dari AS yang diklaim disembelih sesuai “standar SMIIC” — bukan standar MUI atau BPJPH. Selain itu, pakan ternak (termasuk yang berbasis GMO) dibebaskan dari sertifikasi halal, dan karyawan gudang serta pengemasan tidak perlu memiliki kompetensi halal bersertifikat.


💥 Mengapa Pasal Penyembelihan Ini Memicu Alarm?

Di sinilah letak bom waktu sesungguhnya. Standar penyembelihan halal menurut Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 menetapkan syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat: penyembelih harus beragama Islam dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i, hewan harus dalam keadaan hidup saat disembelih, penyembelihan dilakukan dengan menyebut asma Allah, dan harus memutus tiga saluran utama — esofagus, trakea, serta dua pembuluh darah vena jugularis dan arteri karotis.

Sementara itu, praktik penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) di Amerika Serikat umumnya menggunakan metode stunning (pemingsanan) terlebih dahulu — baik dengan captive bolt (tembakan baut ke kepala), gas CO₂, maupun kejutan listrik — sebelum penyembelihan dilakukan. Penyembelih di RPH AS juga mayoritas bukan Muslim.

MUI memang mengizinkan stunning dalam kondisi tertentu (Fatwa MUI No. 35 Tahun 2021), namun dengan syarat ketat: hanya boleh menyebabkan pingsan sementara, tidak boleh menyebabkan kematian atau cedera permanen, dan alat stunning tidak boleh digunakan bergantian antara hewan halal dan non-halal (termasuk babi).

Di RPH konvensional AS yang menyembelih berbagai jenis hewan, standar ini hampir mustahil terpenuhi secara konsisten tanpa pengawasan aktif dari auditor halal yang berada di lokasi.

ART justru membebaskan perusahaan pengemasan dan pergudangan AS dari kewajiban memiliki karyawan bersertifikat halal. Artinya, tidak ada orang yang berkompeten secara syariah yang mengawasi proses dari penyembelihan hingga produk tiba di pelabuhan Indonesia.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER