JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dua mantan penyidik KPK dari Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun tidak terbukti merobek beberapa halaman dari barang bukti berupa buku catatan keuangan bersampul merah milik importir daging, Basuki Hariman.
“Mengenai perusakan barang bukti, setelah dicek tidak terbukti bahwa Roland dan Harun melakukan perobekan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10).
Hal itu, kata Setyo, diketahui dari hasil pemeriksaan kedua polisi itu di Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Pada tanggal 13 Oktober 2017, KPK memulangkan dua penyidik dari Polri, yakni Roland Ronaldy dan Harun ke instansi asalnya, Polri. Mereka diduga telah merusak dan menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Barang bukti yang dimaksud adalah buku catatan pengeluaran perusahaan Basuki Hariman. Buku tersebut diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat negara.
Terkait isu sejumlah pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menerima aliran dana dari Basuki Hariman, Setyo menegaskan isu tersebut tidak benar.
Basuki telah mengakui bahwa dana tersebut digunakannya sendiri namun dengan mencatut nama sejumlah pejabat negara.
“Dia (Basuki) mengakui menggunakan dana itu untuk kepentingannya sendiri dengan menyebut nama-nama pejabat,” katanya.
Menurut Setyo, hal itu terungkap dalam pemeriksaan Basuki di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Adi Deriyan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Basuki juga sudah menandatangani berita acara pemeriksaan yang isinya menegaskan tidak ada transfer atau pengiriman dana dari Basuki ke Tito Karnavian.
“Dia (Basuki) menulis pernyataan dengan tulis tangan bahwa dia menyatakan tidak pernah (transfer uang ke Tito). Pernyataan tersebut dibuat tanpa tekanan dari siapapun,” katanya.
Sebelumnya Indonesialeaks, jaringan media investigasi, mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara. (Ant/SU01)