Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) Roland Ronaldy, yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kapolres Cirebon, menebar senyum sembari meladeni pertanyaan wartawan mengenai persiapan polisi menghadapi arus mudik Idul Fitri 1439 Hijriah, medio Juni 2018.
Beragam pertanyaan jurnalis yang menemuinya di Pos Pelayanan Lebaran 2018 Rest Area 208 Tol Palikanci Polres Cirebon Kota, sepekan sebelum lebaran, dijawab Roland.
Saat pulang ke mapolres, sembari sesekali menunjuk peta besar yang terpajang di dinding hadapannya, Roland juga bersemangat menerangkan sejumlah persiapan pengamanan rute pemudik di Cirebon.
Namun, suasana berubah saat sejumlah jurnalis IndonesiaLeaks melanjutkan sesi wawancara di dalam ruang kerjanya.
Dahi Roland mendadak berubah, sesaat setelah duduk di kursi. Persisnya saat membaca salinan digital dokumen berkop KPK dalam ponsel yang baru saja disodorkan kepadanya.
“Apa? Apaan nih? Maksudnya?” kata Roland sembari menggulirkan jempolnya di layar ponsel tersebut. Ia sempat terdiam, khusyuk membaca dokumen digital yang diberikan.
Dokumen yang disodorkan dan membuat raut wajah Roland berubah tersebut adalah salinan digital berkas yang disebut-sebut melatari dirinya terpaksa angkat kaki dari KPK. Berkas itu adalah salinan BAP penyidik KPK Surya Tarmiani terhadap Kumala Dewi Sumartono, staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, tertanggal 9 Maret 2017.
Kala itu, Kumala diperiksa sebagai saksi untuk Ng Fenny, salah satu tersangka dalam kasus suap pengusaha impor daging Basuki Hariman terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sebagaimana Kumala, Ng Fenny adalah anak buah sekaligus tangan kanan Basuki.
Uang suap itu guna mengatur hasil akhir uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi UU tersebut terbilang penting bagi Basuki, karena menentukan nasib importir daging seperti dirinya.
Merujuk dokumen surat perintah penyidikan yang diteken Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tertanggal 26 Januari 2017, terdapat 12 penyidik yang mendapat tugas menangani perkara suap impor daging sapi oleh Basuki Hariman. Selain Surya Tarmiani, terdapat pula HN Christian, Muslimin, Rufriyanto M Yusuf, Hendry S Sianipar, serta duo Roland dan Harun.
”Ah, ini kan soal rahasia, ngapain sih ditanyain lagi,” tukas Roland sembari mengembuskan nafas panjang. Ia lantas mengembalikan ponsel itu kepada jurnalis.
“Saya kan tidak tahu, saya sudah di sini. Udah, nggak usah lu bahas lagi yang kayak gitu. Udah selesai itu. Suka banget bahas-bahas yang lama.”
Ia melanjutkan, “Udahlah, kalau mau bahas ini, bahas ini (persiapan lebaran), ayo! Saya nggak mau kalau bahas itu,” tukasnya lagi.
Wawancara itu benar-benar terhenti setelah Roland memanggil bawahannya masuk ke ruangan untuk memastikan rekaman terhapus dari kartu memori kamera.
Di Jakarta, Harun tak membalas surat permintaan wawancara IndonesiaLeaks mengenai dugaan skandal perusakan barang bukti penyidikan KPK, maupun dokumen pemeriksaan Kumala oleh Surya Tarmiani.
Surat tak berbalas, IndonesiaLeaks justru berhasil menemui Harun pada malam hari di rumahnya, kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Namun, Harun memilih bungkam ketika dimintakan konfirmasi mengenai dugaan perusakan buku merah barang bukti penyidikan, serta keberadaan BAP Kumala yang dibuat oleh Surya Tarmiani.
“Sudah… sudah… nggak usah…” tutur Harun turun dari mobilnya. Ia lantas terburu-buru menutup pagar dan masuk ke dalam rumah.
Demikian juga penyidik lainnya, Surya, juga enggan menjelaskan tentang dokumen BAP yang tertera nama dirinya, serta disebut tak pernah terpakai dalam persidangan Basuki, Ng Fenny, maupun Patrialis.
“Aduh, begini saja deh, tanya saja sama pimpinan ya,” tukasnya di kantor KPK, Jumat, 21 September.
Namun, Surya tak membantah meski tak secara lugas mengakui pernah memeriksa Kumala Dewi. “Sudahlah, sudah lewat,” jawab Surya.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo, saat ditemui IndonesiaLeaks, malah memberikan jawaban off the record ketika dikonfirmasi mengenai dokumen pemeriksaan tersebut.
klo emang salah y harus d periksa ap y d takuti…ad rangyat. rakyat psti dukung yng benar…
Budi Gunawan aja berhenti di pra peradilan,,mungkinkah yg ini akan diusut tuntas??
Kenaaaaaaaaaa aw aw aw