MENU

“Ilegal!” Mahkamah Agung AS Resmi Batalkan Tarif Resiprokal Trump — Ini Dampaknya bagi Dunia

Dalam putusan bersejarah 6-3, Supreme Court Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif resiprokal Presiden Trump melanggar hukum federal. Keputusan ini mengguncang kebijakan ekonomi terbesar dalam pemerintahan Trump dan berdampak luas bagi perdagangan global.


Putusan Bersejarah yang Mengguncang Washington

Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) pada Jumat, 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan bersejarah: tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal.

Dengan suara 6 banding 3, para hakim agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya saat mengenakan pajak impor besar-besaran ke hampir seluruh negara di dunia.

Putusan ini ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang bergabung bersama tiga hakim progresif — Sotomayor, Kagan, dan Jackson — serta dua hakim konservatif, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett. Tiga hakim yang berseberangan adalah Kavanaugh, Thomas, dan Alito.

“Presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak mengenakan tarif dalam jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas. Undang-undang yang dikutip tidak dapat menanggung beban sebesar itu.”
— Ketua Mahkamah Agung John Roberts

Apa Itu Tarif Resiprokal Trump?

Pada 2 April 2025, dalam sebuah acara yang ia sebut “Liberation Day,” Trump mengumumkan tarif resiprokal terhadap hampir semua mitra dagang Amerika. Tarif ini bervariasi mulai dari 10% sebagai tarif dasar untuk sebagian besar negara, hingga 50% untuk India dan Brasil, dan sempat mencapai 145% untuk China.

Trump mendasarkan kebijakan ini pada undang-undang darurat tahun 1977 bernama International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), dengan alasan bahwa defisit perdagangan AS yang besar merupakan “ancaman luar biasa dan tidak biasa” bagi keamanan nasional. Selain tarif resiprokal, IEEPA juga digunakan untuk mengenakan tarif 25% pada produk-produk tertentu dari Kanada, China, dan Meksiko dengan alasan perdagangan fentanil.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER