MENU

GEGER! Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal — Sehari Setelah Prabowo Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Malah Beruntung

WASHINGTON, SERUJI.CO.ID — Dunia perdagangan internasional diguncang gempa besar pada Jumat, 20 Februari 2026. Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) memutuskan dalam putusan bersejarah 6-3 bahwa kebijakan tarif impor masif yang diberlakukan Presiden Donald Trump adalah ilegal — sebuah tamparan keras bagi kebijakan ekonomi paling ikonik Trump.

Yang membuat drama ini kian mengejutkan: putusan itu jatuh tepat sehari setelah Indonesia baru saja menandatangani perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat. Kini, nasib kesepakatan senilai miliaran dolar tersebut diguncang ketidakpastian — sekaligus membuka peluang besar bagi Jakarta.


⚡ RINGKASAN CEPAT

  • Mahkamah Agung AS memutus tarif Trump ilegal dengan suara 6-3 pada 20 Februari 2026.
  • Tarif yang dibatalkan adalah yang berbasis IEEPA (International Emergency Economic Powers Act 1977).
  • Perjanjian Tarif AS-Indonesia (19% tarif) ditandatangani 19–20 Februari 2026.
  • Tarif 19% untuk Indonesia sebelumnya ditetapkan lewat IEEPA — kini statusnya dalam ketidakpastian hukum.
  • Namun Indonesia bisa diuntungkan jika tarif kembali ke posisi negosiasi atau bahkan lebih rendah.

Mahkamah Agung Berkata “Tidak” kepada Trump

Dalam putusan yang mengguncang Washington, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat pagi waktu AS menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menerapkan tarif impor besar-besaran di bawah undang-undang darurat yang dikenal sebagai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.

Putusan ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang bergabung dengan tiga hakim liberal — Elena Kagan, Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson — serta dua hakim konservatif yang ditunjuk Trump sendiri, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett. Tiga hakim yang berseberangan — Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh — menyatakan pendapat berbeda (dissent).

“IEEPA tidak mengandung referensi terhadap tarif atau bea masuk. Pemerintah tidak menunjukkan satu pun undang-undang di mana Kongres menggunakan kata ‘regulasi’ untuk mengotorisasi perpajakan. Dan hingga saat ini, tidak ada Presiden yang membaca IEEPA sebagai pemberian kewenangan tersebut.”

— Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dalam pendapat mayoritas

Putusan ini langsung membatalkan dua kategori tarif utama Trump: pertama, tarif resiprokal berbasis negara yang berkisar antara 10% hingga 145% (tarif “Liberation Day” April 2025); dan kedua, tarif 25% untuk Kanada, China, dan Meksiko yang dikaitkan dengan alasan krisis fentanyl.

Meski demikian, tidak semua tarif Trump gugur. Tarif baja, aluminium, dan beberapa komoditas lain yang berbasis undang-undang lain — seperti Section 232 Trade Expansion Act — tetap berlaku. Trump juga diperkirakan akan segera mencari celah hukum lain untuk mempertahankan kerangka tarif-nya.

Reaksi pasar datang segera: indeks S&P 500 menguat sekitar 0,3%, sementara harga emas naik 1,7% dan perak melonjak lebih dari 5% di perdagangan pagi hari. Sebelum putusan ini, pemerintah AS telah mengumpulkan sekitar $130 miliar dari tarif berbasis IEEPA.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER