Martadi menjelaskan, jika ingin sama-sama aman, Kejaksaan menyarankan untuk tidak melakukan bantuan tersebut terlebih dahulu, sampai ada aturan jelas, yang dikeluarkan dari pemerintah pusat.
“Daripada aturan belum clear tapi sudah dikeluarkan. Itu beresiko, apalagi ini soal anggaran. Keraguan itulah, sebabkan pemkot belum berani menganggarkan tahun ini. Karena mepet dengan rancangan anggaran tahun 2018,” bebernya.
Meski demikian, ia berdalih jika dari pemerintah pusat telah buat aturan yang jelas, tidak menutup kemungkinan alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, agar dialokasikan untuk pendidikan siswa SMA/SMK di Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (21/8), Pemkot dan DPRD Kota Surabaya sepakat menghapus anggaran pendidikan SMA dan SMK senilai Rp 180 Miliar dalam nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2017.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini beralasan bahwa sudah ada aturan yang jelas terkait pengelolaan SMAdan SMK diambil alih oleh pemprov, sehingga pemerintah pusat tidak berani memberikan mandat ke pemerintah kota untuk memberikan bantuan langsung ke siswa.
“Saya tidak mau bunuh diri dengan memaksakan pendidikan gratis untuk SMA/SMK,” kata Risma dalam Rapat Paripurna tentang KUA PPAS perubahan, di gedung DPRD Surabaya, Senin (22/8).
(Nia/Hrn)
