92 Persen Warga Indonesia Tolak Pernikahan Sesama Jenis, Siapa Yang Dukung?

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sebuah survei global yang dilakukan Pew Research Center, lembaga riset nonpartisan berbasis di Washington D.C., Amerika Serikat, menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi dunia dalam hal penolakan terhadap legalisasi pernikahan sesama jenis. Sebanyak 92 persen warga Indonesia menyatakan menolak pernikahan sesama jenis, hanya kalah dari Nigeria yang mencatat angka 97 persen.

Di ujung berlawanan dari spektrum global, Swedia menjadi negara dengan penolakan terendah, hanya 6 persen warganya menolak, disusul Belanda di angka 10 persen. Data ini bukan sekadar angka: ini adalah cerminan dari perbedaan peradaban, nilai, sejarah, dan agama yang sangat dalam antarbangsa di dunia.

Validasi Data: Langsung dari Sumber Pew Research Center

Sebelum masuk ke analisis, penting untuk memastikan keabsahan data yang beredar di media sosial. SERUJI.CO.ID telah melakukan verifikasi langsung ke laman resmi Pew Research Center di pewresearch.org.

Hasilnya: data yang viral tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Survei ini melibatkan 32 wilayah di seluruh dunia dan menggunakan tiga gelombang survei yang berbeda. Untuk 21 negara termasuk Indonesia, survei dilakukan terhadap 24.546 responden dewasa antara 20 Februari hingga 22 Mei 2023, dengan wawancara tatap muka langsung di Indonesia.

Untuk negara-negara Asia Timur (Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Vietnam), survei dilakukan terhadap 10.390 responden antara Juni–September 2023. Untuk Asia Selatan dan Tenggara (Kamboja, Malaysia, Singapura, Sri Lanka, Thailand), survei dilakukan terhadap 10.551 responden antara Juni–September 2022.

Metode pengambilan sampel menggunakan probability-based sample design, artinya setiap warga dewasa memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai responden. Data dibobot sesuai benchmark demografis populasi dewasa masing-masing negara. Ini adalah standar riset opini publik tertinggi yang diakui secara akademis.

Negara % Menolak Status Hukum
🇳🇬 Nigeria 97% Ilegal (ancaman pidana)
🇮🇩 Indonesia 92% Tidak diakui (KUHP 2023)
🇰🇪 Kenya 90% Ilegal
🇲🇾 Malaysia 82% Ilegal (Hukum Syariah)
🇱🇰 Sri Lanka 69% Ilegal
🇭🇺 Hungaria 64% Tidak diakui
🇿🇦 Afrika Selatan 59% Legal (sejak 2006)
🇰🇷 Korea Selatan 56% Tidak diakui
🇮🇱 Israel 56% Tidak diakui secara penuh
🇵🇱 Polandia 54% Tidak diakui
🇸🇬 Singapura 51% Tidak diakui
🇬🇷 Yunani 49% Legal (sejak 2024)
🇮🇳 India 43% Tidak diakui (MA tolak 2023)
🇹🇼 Taiwan 43% Legal (pertama di Asia)
🇰🇭 Kamboja 42% Tidak diakui
🇧🇷 Brasil 40% Legal (sejak 2013)
🇭🇰 Hong Kong 40% Tidak diakui
🇺🇸 Amerika Serikat 34% Legal (sejak 2015)
🇹🇭 Thailand 32% Legal (sejak 2025)
🇲🇽 Meksiko 32% Legal (nasional sejak 2022)
🇻🇳 Vietnam 30% Tidak diakui
🇯🇵 Jepang 26% Tidak diakui secara nasional
🇦🇷 Argentina 26% Legal (sejak 2010)
🇮🇹 Italia 25% Civil union (bukan pernikahan)
🇦🇺 Australia 23% Legal (sejak 2017)
🇬🇧 Inggris 22% Legal (sejak 2013)
🇩🇪 Jerman 18% Legal (sejak 2017)
🇫🇷 Prancis 14% Legal (sejak 2013)
🇨🇦 Kanada 15% Legal (sejak 2005)
🇪🇸 Spanyol 10% Legal (sejak 2005)
🇳🇱 Belanda 10% Legal (sejak 2001, pertama di dunia)
🇸🇪 Swedia 6% Legal (sejak 2009)

*Sumber: Pew Research Center Global Attitudes Survey 2022–2023. Angka “% menolak” dihitung dari 100% dikurangi angka dukungan yang dilaporkan Pew Research Center. Beberapa angka dalam tabel yang beredar di media sosial adalah pembulatan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER