Masyarakat perlu mengkritisi pasal tentang perzinahan di RUU KUHP yang sedang digodok di DPR yang menyebutkan bahwa perzinahan heterosex merupakan delik aduan dengan membatasi pihak yang bisa mengadu. Yang boleh mengadu adalah suami/istri bila pelakunya sudah menikah, bila pelakunya belum menikah maka yang berhak mengadu orang tuanya.
Karena yang mengadukan sangat dibatasi dan punya ikatan emosional memungkinkan pelaku perzihanahan lolos dari jeratan hukum. Seorang sumi/istri akan berfikir seribu kali untuk melaporkan pasangan hidupnya ke polisi, karena resikonya adalah penjara yang itu otomatis akan berdampak pada mental anaknya apabila mempunyai orang tua yang dipenjara.
Apalagi bila pelaku perzinahan adalah anak sendiri, sangat kecil kemungkinan orang tua akan melaporkan anaknya sendiri ke polisi. Dalam kasus perkosaan saja orang tua terkadang enggan melaporkan ke pihak berwajib karena khawatir kondisi anaknya yang pernah digauli orang akan tersebar ke publik. Mereka khawatir anaknya akan susah menemukan jodoh sebab sudah tidak perawan lagi meskipun dia adalah korban kejahatan.
Dengan lemahnya tehnis penegakan hukum pada pelaku perzinahan bisa berimplikasi pada tumbuh suburnya free sex seperti yang sudah terjadi sekarang ini, bahkan pelaku free sex pun sudah merambah pada mereka yang masih tergolong anal-anak. Seperti beberapa hari yang lalu saya menemukan kasus kehamilan diluar nikah pada anak SMP. Apakah negara akan membiarkan kondisi seperti sekarang ini akan terus berlangsung?
Pemilik hotelpun tidak bisa mengadukan kasus perzinahan yang terjadi di hotelnya. Tetanggapun tidak bisa melaporkan kasus perzinahan yang terjadi dilingkungannya. Rekan saya pernah bercerita bahwa anak tetangga depan rumahnya sangat mengesalkan, karena sering membawa laki-laki ke rumahnya, dan lelakinya pun gonta-ganti. Tetangga tersebut standar moralnya memang rendah, tanpa malu-malu dia bercerita bahwa dia biasa free sex di rumahnya denga para lelaki tersebut. Bagaimana negara melindungi warga negaranya yang terganggu dengan perilaku amoral seperti ini?
Selain itu dengan pembatasan pengadu kasus perzinahan ini, masyarakat dibuat lumpuh dalam penegakan moral secara legal. Namun karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agamis, yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral maka meskipun kewenangan mereka dibatasi, mereka tidak akan tinggal diam. Maka yang akan terjadi adalah main hakim sendiri.
Ada baiknya pasal perzinahan dirubah menjadi delik biasa, sehingga bila ada perzinahan tanpa perlu ada laporan, polisi bisa langsung bertindak. Atau minimal misal tetap sebagai delik aduan, janganlah ada pembatasan pihak yang berhak mengadu.
Perlu jadi atensi niii