Tiba-tiba rasa kantuk di mataku jadi hilang, begitu melihat tayangan ILC di sebuah stasiun televisi swasta. Mendengarkan penyampaian seorang pakar komunikasi Ade Armando dalam menyampaikan hasil surveynya.
LGBT yang di jaman Nabi Luth as di “hancurkan” oleh Allah swt mulai menggeliat meminta pengakuan melalui jalan survei. Dan pertanyaannya sungguh ringan dan menjebak, “Apakah jika ada anggota keluarga yang LGBT masih mau menerima?”. Seakan meledak nalar ini, ketika dibenturkan antara perintah menjaga diri dan keluarga dari api neraka dengan perbuatan LGBT yang menyimpang dari ajaran Agama Islam.
Ada sebuah pernyataan yang membuat semalaman tidak bisa memejamkan mata. “Pidana diberlakukan atas perbuatan zina yang diakibatkan karena hubungan yang tidak syah atau bukan pernikahan”.
Bagaimana LGBT?
Seharusnya semua aktifitas seksual LGBT “harus” dipidanakan tanpa melihat sah atau tidak sah. Seorang LGBT memiliki hak hidup dan bermasyarakat, akan tetapi ketika dia melakukan aktifitas yang berbenturan dengan pidana (seksualitas LGBT) maka hukum pidana akan diberlakukan.
Bagaimana jika ada LGBT melakukan pernikahan yang sah di luar negeri, kemudian beraktifitas seksual di Indonesia?
Bagaimana jika ada LGBT di luar negeri dan sebagai turis melakukan aktifitas seksual di Indonesia?
Sebelum palu para anggota dewan diketuk, sebagai pengesahan atas KUHP terbaru yang memuat aturan hukum pidana LGBT, cermatilah pasal demi pasal. Jangan berikan celah-celah yang akhirnya akan menjadi “Legitimasi” keberadaan LGBT.
Dan harus kita pahami bersama, bukan orangnya yang kita perangi akan tetapi perbuatannya. Setiap orang dapat berubah hati dan pikirannya. Dengan doa dan cara-cara persuasif sebagai sarana untuk menyadarkan mereka.
Apa yang kita lakukan sekarang, adalah sebagai pondasi dasar untuk anak-anak kita di masa mendatang. Jangan terbuai oleh janji-janji politis, akan tetapi ikutlah membaca langsung pasal-pasal tersebut.
Perjuangan ini adalah wujud syiar dan ibadah kita.
benar juga ya, seperti penikahan antar agama yang tidak diijinkan oleh hukum di indonesia, trus pelakunya pada menikah di luar negeri lalu hidup di indonesia