Kotawaringin Barat – Sidang ke-4 kasus jamu tradisional dengan empat terdakwa yakni Warioboro (53) Sutrisno, Kunarto dan Abdul Salam berjalan dengan tertib. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Ritawati, saksi dari Kasi Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Pangkalan Banteng tentang legalitas surat perizinan.
Ritawati, dimuka Majlis Hakim A. A. Gede Agung Parnata dan Hakim Anggota Iqbal Albanna juga Mantiko Sumanda Moechtar ,ia memaparkan sekaligus membenarkan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atas nama Parsini tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan serta ditandatangani oleh Camat.
“Surat tersebut benar dikeluarkan oleh kantor kecamatan dan ditandatangani oleh Camat. Pengajuannya melalui tanda tangan saya,” ucap Ritawati saat memberikan kesaksian di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, Rabu (7/3) siang.
Lebih rinci ia menjelaskan juga kepada Hakim Ketua juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofan Prayuda (nama sesuai catatan yang tertulis pada jadwal sidang) bahwa setelah izin itu diberikan belum memberikan arahan, pembinaan dan kroscek di lapangan.
“Biasanya memang dari pelaku usaha itu sendiri yang meminta kami memberikan bimbingan. Jadi kami memang belum memberikam bimbingan apalagi sampai ke tempat produksinya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) A Rozikin Z usai mendampingi sahabatmya Warioboro ia mengatakan jika keterangan saksi itu lemah menurut hukum. Karena, kata dia, pelaku UMKM mesti harus didampingi dan diarahkan.
“Pelaku UMKM ini sudah berusaha mencari legalitasnya. Mereka sebenarnya tidak tahu saja. Maka surat izin tersebut mereka anggap sudah benar,” terang Rozikin usai mengikuti sidang, di halaman Kantor PN Pangkalan Bun.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan jika pengawalan dari anggota Banser hanya sebatas mendampingi agar jaksa maupun majlis hakim bisa memutus perkara tersebut seadil-adilnya dengan mempertimbangkan unsur kemanusian. Apalagi, lanjutnya, Warioboro adalah anggota Banser, masyarakat kecil yang ingin tetap hidup dengan usaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kehadiran Banser itu D-4, datang, duduk, diam dan dengarkan, jangan merasa terusik lah. Sahabat kami ini kan masyarakat kecil yang mau berusaha dengan cara yang halal, semoga majlis hakim mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan,” ujarmya.
Terkait sidang yang rencananya akan digelar pada pekan mendatang, Rozikin juga memastikam ada pengawalan dari anggota Banser karena sebagai wujud kesetiakawanan serta solidaritas sesama anggota.
“Insya Allah pada sidang mendatang dan sampai sidang putusan, sahabat Warioboro akan kami dampingi terus. Disamping solidaritas sesama anggota, kegiatan ini juga atas intruksi para pimpinan dan dari pengurus wilayah,” pungkasnya.