Kalimantan Tengah – Lagi-lagi Nasib naas menimpa wong cilik. Kasus yang dialami oleh Warioboro (53) warga Karang Mulya Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat (Kobar) harus masuk jeruji besi tahanan Mapolsek Pangkalan Banteng hanya karena menjual jamu tradisional yang ia kasih nama Jamu Klanceng.
Warioboro, adalah satu dari sekian banyak anggota Barisan Serbaguna (Banser) yang sangat aktif di Kobar Kalimantan Tengah. Untuk menghidupi keluarganya ia membantu istrinya membuat jamu seduh yang merupakan warisan turun temurun racikan dari orang tuanya. Sehingga pekerjaan ini sudah puluhan tahun dilakoninya. Karena banyaknya permintaan dan dianggap jamunya cocok, maka banyak pelanggan yang mengarahkan agar memproduksi lebih banyak dan urus izinnya.
” Meskipun saya miskin, tapi saya ingin rejeki yang halal dan berkah. Kalau yang saya lakukan ini dianggap salah ya saya terima, toh saya juga punya surat izin dari Kecamatan, ” ucap Wario, sambil sesekali menyeka air matanya, kamis (14/12/2017).
Menanggapi persoalan ini, Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Kobar, Muhammad Rozikin ikut memberikan dukungan kepada anggotanya. Bahkan, mereka juga siap pasang badan dalam kasus ini.
” Dia adalah anggota Banser, maka kami wajib memberikan dukungan penuh. Apalagi kasus ini belum tentu dia salah, ” ujar Rozikin kepada Kontributor NU Online Kalteng.
Tidak beda dengan Kepala Satuan Provos (Kasat Provos) Bin Ma’ruf yang sekaligus menjadi Kabiro Rendikal Barisan Serba Guna (Banser) Kotawaringin Barat. Ia juga siap memberikan dukungan penuh kepada Warioboro yang sedang tertimpa kasus penjualan jamu tradisional.
” Perkembangan kasus ini selalu kami pantau. Warioboro adalah anggota Banser yang selalu aktif dalam kegiatan. Maka hal ini juga menjadi kewajiban kami untuk membantunya, ” tegasnya.
Seperti yang dilansir banyak media sebelumnya, kasus yang menimpa Warioboro ini terjadi pada November lalu. Meski sudah mengantongi Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Kecamatan, namun masih dianggap salah oleh pihak kepolisian. Sehingga sekarang ia harus meringkuk di sel tahanan Polsek Arut Selatan sebagai titipan dari Polsek Pangkalan Banteng.