KOTAWARINGIN BARAT – Parsini (40) terpaksa merelakan suaminya Warioboro (53) digelandang ke Mapolsek Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Pasalnya, dirinya dianggap menjual jamu ilegal oleh pihak berwajib.

‌Kasus penggerebekan dan penangkapan ini terjadi pada Rabu, (29 /11) malam, sekitar pukul 18.30 enam anggota Polsek yang dikomando Kapolsek mendatangi rumahnya di RT 08 RW 02 dengan membawa sejumlah jamu yang siap dijual dan diedarkan ke sejumlah toko. Bukan hanya barang bukti saja, suami dam tiga teman kerjanya juga ikut ditangkap malam itu juga.

‌” Saya bingung, maksudnya ini apa. Saya kan sudah punya Surat Ijin, kok masih ditangkap, ” ucap Parsini sambil meneteskan air mata saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (30/11/2017) di rumahnya.

‌ Parsini adalah satu diantara sekian banyak masyarakat kurang mampu yang keseharian mencari nafkah dengan susah payah dan banting tulang. Ia sudah puluhan tahun menjual jamu tradisional yang merupakan warisan orang tuanya.

‌” Selama puluhan tahun jamu tradisional saya tidak ada ijin. Saya keliling kemana-mana ya tidak ada apa-apa. Karena banyak yang cocok dengan jamu seduhan saya, ” jelasnya.

‌Menurut Parsini, ia mau mengembangkan usahanya agar kehidupannya lebih baik dan juga tetangganya ikut bekerja. Maka, lanjutnya, ia mengurus Surat ijin Usaha Mikro dan Kecil dari kantor kecamatan.

‌” Surat ini tidak ditanggapi oleh pak Polisi. Katanya menyalahi aturan, ya saya tidak tahu, ” katanya.

5 KOMENTAR

  1. Berlebihan…knapa tdk ditindaklanjuti pihak terkait sih…dinkes misalnya..trus dilakukan pembinaan..itu tepatnya, jgn main asal tangkap…apalagi mereka org2 yg tdk mengerti tataaturan memulai suatu bidang usaha..harusnyaa di beri pencerahan..bukan malah polisi main unjuk gigi …kasihan rakyat kecil..byk yg bergantung periuk nasinya pada sang “Bapak tangguh ” ini..pake hati nurani dong pak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama