Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan bentukan Pemerintah Pusat melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sejak Zaman Presiden Habiebie (1998) Program Padat Karya yang bertujuan memberdayakan Masyarakat Khususnya di Desa serta Hibah Bergulir berupa Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Program ini di klaim sebagai Program Pemberdayaan Masyarakat terbesar di Tanah Air. Keberadaan PPK sampai saat ini masih bertahan, dibandingkan dengan program program sejenis yang bergulir program ini termasuk program yang cukup langgeng dan berhasil di tingkat Kecamatan.  Selain program yang banyak melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) di tingkat Kecamatan, Program ini juga banyak membantu Industri kecil Rumahan untuk mendapatkan Pinjaman dana yang cukup mudah dengan syarat harus berkelompok. Keberhasilan Program tersebut kemudian dilanjutkan pada era Presiden SBY tepatnya 30 April 2007 di Kota Palu Sulawesi Tengah dengan pencanangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dengan alokasi Dana sekitar 750 juta sampai 3 Milyar Per Kecamatan tergantung Jumlah Penduduk dan tingkat kemiskinan di wilayah tersebut.

Program yang melibatkan banyak Masyarakat dalam pengambilan Keputusan yang dimulai Focus Group Discution (FGD) di tingat Rukun Tetangga (RT) sebagai langkah menggali informasi terkait kebutuhan dasar masyarakat yang bisa di danai oleh program kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menetapkan program dan kegiatan apa saja yang akan di ajukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes mebahas dan menetapkan skala prioritas dari masing-masing Dusun dimana terjadi diskusi yang muncul dari masyarakat untuk menentukan parameter mana yang paling Prioritas dengan menentukan 1 sampai 5 usulan prioritas. Hasil Musdes kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang akan dijadikan landasan Pembuatan Proposakl kegiatan Oleh Tim yang ditunjuk melalui Musdes yang di dampingi oleh Fasilitator Desa (FD) dimana keseluruhan pengurus berasal dari Masyarakat dan kepala Desa menjadi Pennggunjawab Kegiatan. Setelah selesai ditingkat Desa kemudian dibawa ketingkat Kecamatan untuk dibawa dan dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk dikompetisikan yang disesuaikan dengan Anggaran yang tersedia di wilayah kecamatan tersebut yang di fasilitasi oleh Forum MAD yang kemudian berganti nama menjadi Badan kerjasama Antar Desa (BKAD). Kompetisi disini diberlakukan mengingat Anggaran yang ada kurang bisa memenuhi seluruh kebutuhan di wilayah Kecamatan tersebut, disini Perwakilan Desa dituntut untuk bisa meyakinkan desa-desa yang lain tentang Prioritas di desanya, apakah masuk prioritas kecamatan atau tidak. Mengingat Dana yang tersedia sekitar 1 – 10 Program Kegiatan yang terdanai, sementara masing-masing Desa biasanya mengajukan lebih dari 3 Kegiatan.

Proses yang cukup Panjang dan melibatkan Banyak Orang serta meninggalkan system yang cukup Baik harus terhenti di tahun 2014 melalui MAD serah terima kegiatan dari Pemerintah Pusat Ke Masyarakat melalui penanggungjawab tingkat Kecamatan yaitu BKAD. MAD Pengakhiran Program menjadi titik terakhir Program PNPM Mandiri Perdesaan yang disebut dengan Fase Out Program. Bagaimanakah Hasil-hasil Program Selanjutnya ? menjadi sebuah pertanyaan yang muncul di masyarakat, ada yang beranggapan bahwa Dana ‘Hibah’ pusat tersebut menjadi Hak Desa, pun ada yang beranggapan bahwa dana Tersebut adalah Dana Masyarakat yang dipercayakan pengelolaannya kepada BKAD yang memiliki kelembagaan pelaksananya yaitu UPK. Dinamika dan perbedaan persepsi muncul di beberapa Daerah paska penghentian Program. Problem muncul terkait dengan legalitas pengelolaan dan bentuk lembaga yang paling tepat agar Dana Masyarakat tersebut tetap lestari dan bermanfaat bagi Masyarakat.

Saya merupakan salah seorang pelaku yang kebetulan menjadi Ketua BKAD Kecamatan Darma dan Asosiasi BKAD Kabupaten Kuningan 2010 – 2017 ingin berbagi pemikiran terkait Kelembagaan yang memungkinkan System, Dana dan SDM yang ada paska Program tetap lestari dan memberikan manfaat bagi Masyarakat. Yang pertama, kita harus memahami dan bersepakat bahwa Kelembagaan BKAD UPK beserta System yang dijalankan harus tetap lestari dan bermanfaat. Kedua, Kita harus belajar memahami Landasan Hukum yang berlaku di Negara kita dari sejak awal digulirkan Program sampai saat ini. Ketiga, kita harus mengedepankan kepentingan Masyarakat Banyak diwilayah Kecamatan dibandingkan dengan kepentingan Pribadi dan Golongan. Keempat, kita harus memahami tentang keputusan tertinggi paska Program adalah Musyawarah Antar Desa (MAD). Kelima, Kita harus memikirkan pola Regenerasi sebagai upaya pelestarian Program. Keenam, Bandingkan kelembagaan apa yang paling memungkinkan dan tepat untuk melestarikan System dan kelembagaan yang manfaatnya lebih besar dan dilindungi oleh Undang-undang tetapi tidak sulit menjalankan. Ketujuh, kelembagaan yang secara Vertikal ada Pembinaan dan Pengawasan dari Pemerintah Daerah.

Kami di Kecamatan Darma lebih memilih Bermetamorfosis menjadi BUMDesa Bersama yang di beri Nama Dharma Bakti persis seperti Nama UPK PNPM Mandiri Perdesaan. Tujuh landasan pemikiran diatas yang menjadi dasar kita bermetamorfosis menajadi BUMDesa Bersama Daharma Bakti yang di tetapkan dan dikukuhkan melalui Musyawarah Anatar Desa (MAD) pada tanggal 31 Januari 2017. Dalam MAD tersebut mengamanhkan untuk menyesuaikan dengan Regulasi yang berlaku untuk BUMDesa Bersama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian menjadi landasan Hukum bagi pelaksanaan BUMDesa Bersama sampai tanggal 31 Desember 2017. Apakah dengan berubah mejadi BUMDesa Bersama System UPK PNPM MPd tidak dipergunakan ? Jawaban kami Tidak, System yang ada akan terus kita pergunakan namun pengistilahan jadi berubah, dimana Dulu penanggungjawab adalah BKAD sekarang menjadi Pengelola Operasional, fungsi BKAD disesuaikan dengan UU No. 6 tentang Desa dan UPK menjadi salah satu Unit Usaha Pengelolaan Dana Bergulir dengan Produk tetap sama yaitu (SPP dan UEP). Dismaping itu, kita tidak lagi dipermasalahkan terkait dengan landasan Hukum. Selain soal kelembagaan dan landasan Hukum, di BUMDesa Bersama kita bisa diversifikasi Usaha melalui kerjasama dengan Pihak ketiga atau memulai usaha baru yang Dananya berasal dari Bantuan pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Desa atau Kerjasama dengan Pihak ketiga seperti PerBankkan atau Perusahaan yang berminat memasarkan Produknya di wilayah Kecamatan Kami.

Kemudahan untuk melangkah kedepan memberikan manfaat bagi masyarakat semakin terbuka luas, pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah menjadi bekal kita untuk tetap memberikan manfaat bagi Masyarakat. Semoga dengan metamorfosis menjadi BUMDesa Bersama akan menutup kegamangan selama ini terkait dengan landasan Hukum yang paling tepat Paska Penghentian Program (Fase Out).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama