Untuk XL dapat dilakukan dengan mengetik sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444
Sementara untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
Untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator yang ada maupun dengan melihat website operator untuk melakukan registrasi.
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi tersebut hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Noor Iza menyampaikan, agar operator maupun juga para pelanggan kartu seluler untuk pro aktif dalam registrasi seluler tersebut.
“Pesan Pak Rudiantara (Menkominfo), satu menit registrasi untuk kenyamanan selamanya,” katanya. (Ant/SU03)
