Ada pun Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan surat peringatan pertama (SP I) pada 5 April 2018 yang isinya meminta Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Pemerintah telah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan, tetapi Kementerian Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh pemerintah Indonesia.
Akibatnya, langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat. (Ant/SU03)