Kita sedang hidup ditengah mudahnya akses obat. Sebenarnya peraturan distribusi obat sudah sangat jelas akan tetepi pelaksanaan di lapangan masih belum maksimal sehingga mudah sekali konsumen mendapatkan obat tanpa melalui resep dokter. Kemudahan mendapat obat terkesan menguntungkan konsumen, padahal hakekatnya justru konsumen tidak terlindungi.
Penggolongan obat berdasar jenisnya merupakan salah satu cara mudah konsumen menapis obat dengan golongan yang beresiko rendah bila digunakan tanpa pengawasan dokter.
Obat menurut UU kesehatan no 23 tahun 1992 adalah bahan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Berdasarkan jenisnya penggolongan obat dibagi menjadi 4 golongan;
1Golongan obat bebas
Obat bebas adalah obat yang bisa dijual bebas di pasaran tanpa harus menggunakan resep dokter. Obat golongan obat bebas ini mempunyai resiko rendah dan relatif aman walaupun tanpa pengawasan dokter. Meskipun begitu tetap harus dibaca aturan pakainya. Contoh yang termasuk obat bebas adalah vitamin . Anda tidak perlu menghafalkan nama-nama obatnya, cukup perhatikan tanda khusus pada kemasan dan etiket obat berupa tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
2Golongan obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas masih tergolong obat yang aman meski tanpa pengawasan dokter, hanya saja dibutuhkan kehati-hatian lebih dalam penggunaannya, misalnya obat kumur hanya untuk kumur bukan untuk ditelan. Tanda khusus pada obat golongan ini adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh obat golongan ini obat influenza, obat panu dll.
3Golongan obat keras
Obat keras hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Mayoritas obat termasuk dalam golonga ini . golongan obat keras beresiko bila tanpa pengawasan dokter. Namun dikarenakan di Indonesia jual beli obat masih relatif bebas maka konsumen mudah sekali mendapatkan obat golongan keras ini. Contoh obat keras yang lazim dibeli masyarakat tanpa resep dokter adalah amoxicillin, asam mefenamat dll. Penggunaan amoxicillin diindikasikan untuk penyakit infeksi yang poten dengan obat tersebut, tetapi banyak konsumen menggunakannya buat keluhannya yang tidak terkait dengan infeksi. Akibat perilaku masyarakat yang begitu menyebabkan dewasa ini banyak kuman yang kebal dengan obat tersebut. Tanda khusus golongan obat keras adalah terdapat huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi hitam.
4Golongan obat psikotropika dan Narkotika
Obat psikotropika dan narkotika hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, itupun dengan aturan sangat ketat. Pelaporan pemakaiannya juga harus tertib. Obat golongan ini biasanya diindikasikan untuk penderita kanker, gangguan jiwa, epilepsi dll. Tanda khususnya palang merah dengan garis tepi lingkaran merah.
Saran bagi konsumen bila tanpa resep dokter belilah obat yang termasuk golongan obat bebas atau golongan obat bebas terbatas. Membeli obat golongan keras bisa beresiko negatif yang justru akan merugikan anda, bisa dalam jangka waktu dekat maupun dalam jangka waktu panjang. Mari menjadi konsumen yang cerdas.
EDITOR: Iwan S
Nahh.. ini perlu diperhatikan, agar gak sembarangan beli obat tanpa memperhatikan dosisnya.
Mantapsss…bermanfaat
Terimakasih….sangat bermanfaat infonya…