JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sepanjang tahun 2018, sebanyak 961.456 situs yang memuat konten negatif telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dari jumlah itu, sebanyak 430 situs telah dilakukan normalisasi karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
“Hingga November 2018, situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kemenkominfo sepanjang tahun 2018,” kata Kementerian Kominfo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/12).
Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga.
Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.
Peringkat kedua yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian, yakni 63.220 situs.
Kemudian ketiga adalah situs penipuan, sebanyak 2.639 situs.
Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs.
Sementara akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instagram.
Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
Sementara jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun.
Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar uu lainnya. (Ant/SU05)