🔍 Anak Mau Bikin Akun TikTok? Begini Cara Verifikasi Usianya Sesuai Aturan Baru PP TUNAS 2026

👨‍👩‍👧 Cara 3: Fitur Kontrol Orang Tua — Senjata Baru di Tangan Bunda!

Ini kabar baik yang paling ditunggu para orang tua. PP TUNAS mewajibkan semua platform untuk menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) yang terintegrasi. Artinya, bukan lagi fitur tersembunyi yang susah dicari di sudut pengaturan — tapi fitur yang wajib mudah diakses, mudah dipahami, dan benar-benar berfungsi.

Beberapa fitur kontrol orang tua yang wajib disediakan platform antara lain: pengaturan waktu penggunaan aplikasi per hari, pembatasan jenis konten yang bisa dilihat anak, notifikasi ke orang tua saat anak berinteraksi dengan akun yang mencurigakan, serta kemampuan orang tua untuk menyetujui atau menolak permintaan pertemanan.

Yang lebih canggih lagi: platform juga dilarang keras menggunakan teknik-teknik yang mendorong anak untuk mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan. Fitur seperti notifikasi terus-menerus, sistem reward yang menciptakan adiksi, atau desain antarmuka yang sengaja membuat anak susah keluar dari aplikasi — semuanya masuk kategori pelanggaran PP TUNAS.

larangan akun medsos anak
Menteri Komdigi Meutya Hafid saat mengumumkan regulasi larangan medsos untuk anak di bawah 16 tahun. (istimewa)

Jadi kalau selama ini kamu merasa TikTok “menyandera” perhatian kamu berjam-jam, aturan baru ini dirancang untuk memutus lingkaran itu.

Untuk mengaktifkan fitur kontrol orang tua ini, prosesnya akan berbeda-beda di tiap platform — tapi semuanya wajib menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami. Orang tua cukup masuk ke menu pengaturan akun anak, pilih “Pengawasan Orang Tua” atau istilah serupa, lalu masukkan NIK untuk verifikasi identitas. Setelah itu, kamu bisa memantau aktivitas digital anak dari akun orang tua yang terpisah.

📊 Lima Kategori Risiko Platform: Bukan Semua Platform Sama!

Nah, ini bagian yang sering luput dari pemberitaan. PP TUNAS tidak menyamaratakan semua aplikasi digital. Platform dikategorikan berdasarkan tingkat risiko, dan batasan usianya pun berbeda. Secara garis besar, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 membagi platform ke dalam lima kategori rentang usia.

Platform yang masuk kategori risiko tinggi adalah yang memiliki risiko kontak anak dengan orang tidak dikenal, paparan konten pornografi atau kekerasan, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, serta gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis anak. TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Roblox, dan Bigo Live termasuk dalam kategori ini.

Kategori Batas Usia Minimum Contoh Platform Keterangan
🔴 Risiko Tinggi 16 tahun TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Roblox, Bigo Live Di bawah 16 tahun diblokir. Usia 13–15 boleh dengan kontrol orang tua ketat.
🟠 Risiko Menengah 13 tahun Platform edukasi, marketplace tertentu Boleh akses dengan verifikasi orang tua dan pembatasan konten.
🟢 Risiko Rendah Semua usia Aplikasi belajar, kamus, e-book Bebas diakses, tetap wajib ada filter konten tidak pantas.

Kategori risiko ini tidak ditetapkan sendiri oleh platform — platform wajib melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risikonya, lalu hasilnya diverifikasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital.

Kalau platform “mengaku” risiko rendah padahal ternyata tinggi, mereka bisa dikenai sanksi administratif bahkan pemblokiran layanan di Indonesia. Pemerintah juga membuka mekanisme banding bagi platform yang merasa keberatan dengan klasifikasi yang ditetapkan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER