
Maka selayaknya sesama BUMN energi bersinergi sesuai Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2015 yang mengatur hubungan sinergi antar BUMN. Bahkan soal perintah ini bukan hal baru, karena Kementerian BUMN telah menerbitkan juga Permen BUMN nomor 05/MBU/2008 dan bahkan telah dibuat surat edarannya nomor 03/MBU.S/2009 tanggal 3 September 2008 ditujukan kepada seluruh BUMN, dimana ditegaskan perlunya sinergi antar BUMN dalam menjalankan program Pemerintah untuk dapat mensejahterakan rakyat.

Sehingga kebijakan PLN yang dikatakan oleh Direkturnya Supangkat Iwan Santoso pada berbagai media pada 21/5/ 2016 disisa tender 18 ribu MW dari program 30 ribu MW mengatakan “PLN ingin mengembalikan prinsip lelang IPP dalam sebuah lelang pembangkit. IPP hanya bertugas berinvestasi di pembangkit dan infrastrukturnya, akan tetapi penguasaan energi primer (gas dan batubara) harus negara yang kuasai melalui PLN, hal ini dilakukan supaya ada jaminan pasokan”.
Ternyata PLN sangat tidak perform menjadi penjamin pasokan gas terhadap pembangkit baik milik IPP maupun pembangkit yang dimiliki dan dibangun oleh PLN sendiri. Faktanya malah PLN bukannya bersinergi dengan Pertamina dan PGN, malah menjalin hubungan bisnis dengan traders Singapore Keppel Submarine dan Pavilion Gas Ltd.
Keenganan PLN melakukan sinergi dengan Pertamina dan PGN bisa terkesan sebagai ketakutan “songki songki” kata anak Jakarta alias “kulit dompet ketemu kulit”, pahit rasanya.
Sehingga akan menjadi pertanyaan besar bagi rakyat apakah bentuk kerjasama dengan traders Singapore telah diterjemahkan oleh Direksi PLN sebagai penguasaan sumber energi primer oleh negara. Kalau benar itu yang dimaksud oleh PLN, maka saya menilai bahwa direksi PLN gagal paham konsep energi dikuasai oleh negara.
Mengingat program 30.000 MW yang dicetuskan oleh Presiden Jokowi dan sudah memerintahkan Kejagung untuk mengawal dalam pelaksanaan, ternyata telah terjadi banyak penyimpangannya.
Oleh karena itu KPK tidak boleh tinggal diam dan harus menyidik kasus dugaan penyimpangan ini, dan apabila semua Penegak Hukum abai dalam menyikapi dugaan penyimpangan ini, maka publikpun akan membacanya bahwa penegak hukum pun diduga ikut memberikan kontribusi atas dugaan penyimpangan ini alias bagian dari kongkalikong.
Jakarta 16 September 2017
*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan pengamat energi.
(Hrn)

analisis yg penting diketahui oleh kita smua yg sdh “gerah” dgn perilaku makelar dr negara kecil tetangga kita cc @zarazettirazr