RANGKASBITUNG, SERUJI.CO.ID – Sejumlah warga Baduy Dalam yang tinggal di desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Banten, tidak akan mencoblos pada pesta demokrasi Pemilu 2019. Baik Pemilihan Presiden, maupun pemilihan legislatif.
Sarpin selaku pejabat kepala seksi pemerintahan Desa Kanekes kepada SERUJI di Rangkasbitung, Rabu (6/3) menuturkan keputusan warga Baduy Dalam tidak akan mencoblos pada Pemilu 2019 lebih karena adat, dan hal itu sudah dilakukan sejak beberapa Pemilu yang lalu.
Jumlah warga Baduy saat ini keseluruhannya mencapai sekitar 26 ribu jiwa. Dari jumlah itu sebanyak 11.724 warga punya hak pilih, termasuk lebih dari 1.200 orang warga Baduy Dalam.
“Tapi pimpinan adat di Baduy yang disebut Pu’un hanya membolehkan warga Baduy Luar saja yang boleh mencoblos. Warga Baduy Dalam yang tinggal di kampung Cibeo, Cikertawana dan Cikeusik harus patuh pada adat,” ujar Sarpin.
Sebelumnya, Saija warga Baduy Luar yang dipercaya menjadi Kepala Desa Kanekes melaporkan ke pejabat terkait dan KPU Lebak di Rangkasbitung, bahwa aturan adat itu sudah lama diterapkan.
Aturan adat di Baduy Dalam, kata Saija, tidak memperkenankan warga Baduy Dalam menerima bantuan apapun dari siapapun. Tidak boleh sekolah, tidak boleh memiliki rumah modern, memakai kendaraan bila bepergian, juga tidak boleh mencoblos saat Pemilu.
Larangan itu semata-mata agar warga Baduy Dalam –yang mengasingkan diri dari modernisasi– tetap menghormati tradisi yang sudah berabad abad ditaati.
Warga Baduy Dalam yang ketahuan melanggar adat akan diusir dari kawasan hunian dan pertanian Baduy Dalam. Jika sudah diusir maka warga Baduy Dalam itu akan menjadi warga Baduy Luar.
Sampai sejauh ini larangan adat tersebut selalu dipatuhi warga Baduy dan pemerintah.