MENU

Rekapitulasi KPU RI: Prabowo Menang, Selisih 343.192 Suara dari Jokowi di Jambi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mensahkah rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 untuk Provinsi Jambi dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Alhamdulillah rekapitulasi Jambi dinyatakan sah,” kata Komisioner KPU. Ilham Saputra membacakan putusan Pleno.

Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga menang dari pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH Ma’ruf Amin di Provinsi Jambi dengan selisih 343.192 suara.

Prabowo-Sandiaga berhasil meraih dukungan masyarakat Jambi dengan mengumpulkan 1.203.025 suara atau 58,32 persen dari total suara sah yang berjumlah 2.062.858 suara.

Sementara Jokowi-KH Ma’ruf meraup dukungan masyarakat Jambi sebanyak 859.833 suara (41,68%).

Sementara, suara tidak sah dalam Pilpres 2019 di Provinsi Jambi berjumlah 48.470 suara.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Tentang Korupsi Sektor Publik