JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mensahkah rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 untuk Provinsi Jambi dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
“Alhamdulillah rekapitulasi Jambi dinyatakan sah,” kata Komisioner KPU. Ilham Saputra membacakan putusan Pleno.
Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga menang dari pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH Ma’ruf Amin di Provinsi Jambi dengan selisih 343.192 suara.
Prabowo-Sandiaga berhasil meraih dukungan masyarakat Jambi dengan mengumpulkan 1.203.025 suara atau 58,32 persen dari total suara sah yang berjumlah 2.062.858 suara.
Sementara Jokowi-KH Ma’ruf meraup dukungan masyarakat Jambi sebanyak 859.833 suara (41,68%).
Sementara, suara tidak sah dalam Pilpres 2019 di Provinsi Jambi berjumlah 48.470 suara.