SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Polda Jawa Timur memastikan akan memproses laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri yang dilakukan Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur terkait puisi yang berjudul “Ibu Indonesia”.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/4), memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur hukum terkait laporan yang tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), termasuk laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati ketika membacakan puisi.
“Akan kami dalami sesuai prosedur, semua pihak kami undang. Dan kami transparan soal itu,” kata Kapolda.
Kapolda meyakinkan, pihaknya akan memproses laporan itu melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pencatatan laporan sampai dengan gelar perkara atas laporan yang ada.
Machfud juga mengimbau masyarakat yang keberatan tentang puisi yang disampaikan Sukmawati, bisa melaporkan hal tersebut ke SPKT.
“Masyarakat yang merasa keberatan tentang puisi yang disampaikan Sukmawati dan viral di jejaring sosial itu untuk dipersilahkan melapor ke SPKT,” ujar Machfud.
Terkait laporan tersebut, alumnus Akpol tahun 1986 itu belum dapat memastikan seberapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pelaporan dugaan penistaan agama itu. Pasalnya, pelaporan di Polda Jatim baru dilakukan pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim yang diwakili GP Ansor Jatim pada Selasa (3/4) sore. (Ant/Hrn)