Apendiks 1
Produk Daging Babi
1.
(a) Jumlah agregat barang yang masuk di bawah pos tarif yang tercantum dalam subparagraf (c) wajib bebas bea dalam tahun kuota apa pun sebagaimana ditentukan di sini, dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut:
| Tahun | Jumlah (MT) |
|---|---|
| Tahun | Jumlah (MT) |
| 1 | 3.000 |
Mulai tahun kuota 1, jumlah tetap pada 3.000 MT per tahun.
(b) Barang-barang yang masuk dalam jumlah agregat melebihi jumlah yang ditetapkan dalam subparagraf (a) wajib dikenakan tarif sesuai dengan kategori pentahapan Z dalam paragraf 4(d) Jadwal ini.
(c) Subparagraf (a) dan (b) merujuk pada pos tarif ICTB 2022: 0203.11.00, 0203.12.00, 0203.19.00, 0203.21.00, 0203.22.00, 0203.29.00, 0209.10.00, 0209.90.00, 0210.11.00, 0210.12.00, 0210.19.30, 0210.19.90, 0210.99.20, dan 0210.99.90.
Minuman Keras Suling
1.
(a) Jumlah agregat barang yang masuk di bawah pos tarif yang tercantum dalam subparagraf (c) wajib dikenakan tarif dalam-kuota sebesar lima persen (5%) dalam tahun kuota apa pun sebagaimana ditentukan di sini, dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut:
| Tahun | Jumlah (MT) |
|---|---|
| Tahun | Jumlah (MT) |
| 1 | 400 |
Mulai tahun kuota 1, jumlah tetap pada 400 MT per tahun.
(b) Barang-barang yang masuk dalam jumlah agregat melebihi jumlah yang ditetapkan dalam subparagraf (a) wajib dikenakan tarif sesuai dengan kategori pentahapan Z dalam paragraf 4(d) Jadwal ini.
(c) Subparagraf (a) dan (b) merujuk pada pos tarif ICTB 2022: 2208.20.50, 2208.20.90, 2208.30.10, 2208.30.90, 2208.40.00, 2208.50.00, 2208.60.00, 2208.70.10, 2208.70.90, 2208.90.10, 2208.90.20, 2208.90.30, 2208.90.40, 2208.90.50, 2208.90.60, 2208.90.70, 2208.90.80, 2208.90.91, dan 2208.90.99.
Anggur dan Produk Terkait
1.
(a) Jumlah agregat barang yang masuk di bawah pos tarif yang tercantum dalam subparagraf (c) wajib dikenakan tarif dalam-kuota sebesar lima persen (5%) dalam tahun kuota apa pun sebagaimana ditentukan di sini, dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut:
| Tahun | Jumlah (MT) |
|---|---|
| Tahun | Jumlah (MT) |
| 1 | 1.985 |
Mulai tahun kuota 1, jumlah tetap pada 1.985 MT per tahun.
(b) Barang-barang yang masuk dalam jumlah agregat melebihi jumlah yang ditetapkan dalam subparagraf (a) wajib dikenakan tarif sesuai dengan kategori pentahapan Z dalam paragraf 4(d) Jadwal ini.
(c) Subparagraf (a) dan (b) merujuk pada pos tarif ICTB 2022: 2204.10.00, 2204.21.11, 2204.21.13, 2204.21.14, 2204.21.21, 2204.21.22, 2204.22.11, 2204.22.12, 2204.22.13, 2204.22.21, 2204.22.22, 2204.29.11, 2204.29.12, 2204.29.21, 2204.29.22, 2204.30.10, 2204.30.20, 2205.10.10, 2205.10.20, 2005.90.10, 2205.90.20, 2206.00.10, 2206.00.20, 2206.00.31, 2206.00.39, 2206.00.41, 2206.00.49, 2206.00.50, 2206.00.60, 2206.00.91, dan 2206.00.99.
