MENU

Terjemahan Lengkap Perjanjian Dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia-AS


Apendiks 1


Produk Daging Babi

1.

(a) Jumlah agregat barang yang masuk di bawah pos tarif yang tercantum dalam subparagraf (c) wajib bebas bea dalam tahun kuota apa pun sebagaimana ditentukan di sini, dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut:

Tahun Jumlah (MT)
Tahun Jumlah (MT)
1 3.000

Mulai tahun kuota 1, jumlah tetap pada 3.000 MT per tahun.

(b) Barang-barang yang masuk dalam jumlah agregat melebihi jumlah yang ditetapkan dalam subparagraf (a) wajib dikenakan tarif sesuai dengan kategori pentahapan Z dalam paragraf 4(d) Jadwal ini.

(c) Subparagraf (a) dan (b) merujuk pada pos tarif ICTB 2022: 0203.11.00, 0203.12.00, 0203.19.00, 0203.21.00, 0203.22.00, 0203.29.00, 0209.10.00, 0209.90.00, 0210.11.00, 0210.12.00, 0210.19.30, 0210.19.90, 0210.99.20, dan 0210.99.90.

Minuman Keras Suling

1.

(a) Jumlah agregat barang yang masuk di bawah pos tarif yang tercantum dalam subparagraf (c) wajib dikenakan tarif dalam-kuota sebesar lima persen (5%) dalam tahun kuota apa pun sebagaimana ditentukan di sini, dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut:

Tahun Jumlah (MT)
Tahun Jumlah (MT)
1 400

Mulai tahun kuota 1, jumlah tetap pada 400 MT per tahun.

(b) Barang-barang yang masuk dalam jumlah agregat melebihi jumlah yang ditetapkan dalam subparagraf (a) wajib dikenakan tarif sesuai dengan kategori pentahapan Z dalam paragraf 4(d) Jadwal ini.

(c) Subparagraf (a) dan (b) merujuk pada pos tarif ICTB 2022: 2208.20.50, 2208.20.90, 2208.30.10, 2208.30.90, 2208.40.00, 2208.50.00, 2208.60.00, 2208.70.10, 2208.70.90, 2208.90.10, 2208.90.20, 2208.90.30, 2208.90.40, 2208.90.50, 2208.90.60, 2208.90.70, 2208.90.80, 2208.90.91, dan 2208.90.99.

Anggur dan Produk Terkait

1.

(a) Jumlah agregat barang yang masuk di bawah pos tarif yang tercantum dalam subparagraf (c) wajib dikenakan tarif dalam-kuota sebesar lima persen (5%) dalam tahun kuota apa pun sebagaimana ditentukan di sini, dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut:

Tahun Jumlah (MT)
Tahun Jumlah (MT)
1 1.985

Mulai tahun kuota 1, jumlah tetap pada 1.985 MT per tahun.

(b) Barang-barang yang masuk dalam jumlah agregat melebihi jumlah yang ditetapkan dalam subparagraf (a) wajib dikenakan tarif sesuai dengan kategori pentahapan Z dalam paragraf 4(d) Jadwal ini.

(c) Subparagraf (a) dan (b) merujuk pada pos tarif ICTB 2022: 2204.10.00, 2204.21.11, 2204.21.13, 2204.21.14, 2204.21.21, 2204.21.22, 2204.22.11, 2204.22.12, 2204.22.13, 2204.22.21, 2204.22.22, 2204.29.11, 2204.29.12, 2204.29.21, 2204.29.22, 2204.30.10, 2204.30.20, 2205.10.10, 2205.10.20, 2005.90.10, 2205.90.20, 2206.00.10, 2206.00.20, 2206.00.31, 2206.00.39, 2206.00.41, 2206.00.49, 2206.00.50, 2206.00.60, 2206.00.91, dan 2206.00.99.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER